Hot News
Tertunduk Lesu Usai Bikin Geger dengan Prank Hilang, Yana Supriatna Ditetapkan Sebagai Tersangka Meski Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
2 Tahun yang lalu - Dirinya dijerat Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana penyiaran berita bohong yang dapat membuat keonaran.