Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani
Gridhot.ID - Kosmetik merupakan zat perawatan yang digunakan untuk meningkatkan penampilan seseorang.
Baik itu kecantikan maupun aroma tubuh seseorang.
Dilansir dari Wikipedia, kosmetik pada umumnya terbuat dari campuran berbagai senyawa kimia.
Beberapa terbuat dari sumber-sumber alami yang memang baik untuk kesehatan kulit wajah manusia.
Namun, belakangan ditemukan beberapa kosmetik yang ternyata mengandung zat-zat berbahaya.
Baca Juga : Demi Menghindar dari Kejaran Singa, 400 Kerbau Ini Tenggelam Massal di Sungai
Seperti yang dilansir dari Stylo.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan kosmetik ilegal dengan kandungan berbahaya yang beredar di kalangan masyarakat.
Ratusan merek kosmetik ilegal yang mengandung zat kimia berbahaya itu pun ditarik dari pasaran oleh BPOM.
Selama tahun 2018, BPOM RI menemukan 112 miliar Rupiah kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan dilarang (BD)/ bahan berbahaya (BB), serta 22,13 miliar Rupiah obat tradisional (OT) ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan kosmetik dan obat ilegal dengan kandungan berbahaya ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control secara rutin), adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail BPOM RI melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa temuan kosmetik didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat.