Baca Juga : Unik, Intip Penampakan Rumah Melly Goeslaw yang Bergaya Vintage dan Penuh Warna
BPOM RI juga menemukan enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung BD/BB yaitu pewarna dilarang (merah K2) dan logam berat (timbal).
Secara umum, bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.
Seluruh temuan kosmetik mengandung BD/BB dan OT mengandung BKO telah ditindaklanjuti secara administratif.
Antara lain, berupa pembatalan notifikasi atau izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan.
Sedangkan untuk produk kosmetik dan OT ilegal dilakukan proses pro-justilia.
"Keseluruhan perkara tersebut telah ditindalanjuti secara projustia," jelas Penny K. Lukito sepertidilansir dari website resmi pom.go.id.
Selain hasil temuan tersebut, BPOM RI juga menindaklanjuti hasil laporan PMAS (Post-Marketing Alert System) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB.
Semua temuan PMAS tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI.
Untuk itu BPOM RI juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk yang telah didaftar sebagai kosmetik dan obat ilegal dan mengandung bahan kimia berbahaya tersebut.
Lalu, apa saja produk kosmetik yang ditarik dari pasaran oleh BPOM?