Menurut Chris, sebagai tergugat, Gading sebenarnya tak diwajibkan untuk hadir. Terlebih Gading sendiri telah pasrah berkait perceraiannya.
"Tidak ada keharusan. Infonya kan kalau di peradilan itu tergugat boleh datang atau tidak. Kalau dia mau membela haknya sebaiknya dia datang, tapi kalau dia pikir 'ah ya sudahlah biarin, itu enggak perlu datang', ya istilahnya putusannya nanti verstek, itu bahasa bagus banget, pasrah," ucap Chris lagi.
Sidang perceraian tersebut akan kembali dilanjutkan pada 12 Desember 2018 mendatang dengan agenda mediasi. Majelis hakim pun mengharapkan kehadiran Gisel sebagai penggugat.
Baca Juga : Mantap Cerai, Gisella Anastasia Justru Tunjuk Paman Gading Marten Sebagai Pengacaranya
"Tapi terkait dengan kedatangan Mbak Gisel sangat ditunggu pengadilan," kata Andreas menambahkan.
Sebelumnya, secara mengejutkan Gisella Anastasia menggugat cerai Gading Marten di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berkas gugatan dengan nomor perkara 908/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL itu didaftarkan Gisel pada 19 November 2018.
Wajah sedih Gading Marten saat jumpa pers perceraiannya dengan Gisella Anastasia atau Gisel beberapa waktu lalu menjadi sorotan warganet.
Baca Juga : Soal Kesempatan Kedua untuk Gading Marten, Gisella Anastasia: Gak Mudah Untuk Balik!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Linda Rahmadanti |
Komentar