Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

17 Tahun Dipenjara, Pria ini Justru Dapat Uang Rp 15,9 Triliun Saat Bebas, Kok Bisa?

None - Jumat, 21 Desember 2018 | 18:05
17 Tahun Dipenjara, Pria ini Justru Dapat Uang Rp 15,9 Triliun Saat Bebas, Kok Bisa?
torontodefencelawyers.com

GridHot.id- Seorang pria mengabiskan waktu 17 tahun di penjara usai divonis bersalah atas aksi perampokan.

Namun, Otoritas negara bagian Kansas, Amerika Serikat, justru sepakat memberikan uang senilai 1,1 Juta dollar atau setara dengan Rp 15,9 trilliun kepada pria tersebut.

Richard Anthony Jones, ternyata tidak pernah melakukan kejahatan tersebut. Ia mengatakan jika perampokan tersebut dilakukan oleh seseorang yang sangat mirip dengan dirinya.

Baca Juga : 2 Dekade Hidup Dengan Hewan Buas, Begini Kisah 'Mesra' Nathip dengan Buayanya

Melansir NBC News, Rabu (19/12/2018), Jaksa Agung Kansas Derek Schimdt akhir menyetujui penyelesaian kasus yang menimpa Jones pada Selasa lalu.

Schmidt mengatakan, Jones merupakan orang pertama yang menyetujui pemberian kompensasi bagi mereka yang tidak melakukan kejahatan, tapi justru dipenjara.

Melalui undang-undang negara bagian baru tersebut, orang-orang yang keliru divonis hakim bisa menuntut otoritas.

Richard Anthony Jones terbukti tak bersalah setelah dipenjara selama 17 tahun.
wjbf.com

Richard Anthony Jones terbukti tak bersalah setelah dipenjara selama 17 tahun.

Baca Juga : Ini Bahaya Kertas Nasi yang Digunakan Sehari-Hari, Bisa Sebabkan Kanker!

"Memenuhi semua persyaratan UU dan menyetujui nilainya sehingga Jones dapat menerima manfaat yang dia berhak dapatkan karena keliru dihukum," katanya.

CNN mencatat, semua itu berawal ketika seorang pria lain mencoba mencuri dompet seorang perempuan parkir Walmart, di Roeland Park, Kansas, pada 1999.

Source : intisari online

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x