GridHot.id- Seorang pria mengabiskan waktu 17 tahun di penjara usai divonis bersalah atas aksi perampokan.
Namun, Otoritas negara bagian Kansas, Amerika Serikat, justru sepakat memberikan uang senilai 1,1 Juta dollar atau setara dengan Rp 15,9 trilliun kepada pria tersebut.
Richard Anthony Jones, ternyata tidak pernah melakukan kejahatan tersebut. Ia mengatakan jika perampokan tersebut dilakukan oleh seseorang yang sangat mirip dengan dirinya.
Baca Juga : 2 Dekade Hidup Dengan Hewan Buas, Begini Kisah 'Mesra' Nathip dengan Buayanya
Melansir NBC News, Rabu (19/12/2018), Jaksa Agung Kansas Derek Schimdt akhir menyetujui penyelesaian kasus yang menimpa Jones pada Selasa lalu.
Schmidt mengatakan, Jones merupakan orang pertama yang menyetujui pemberian kompensasi bagi mereka yang tidak melakukan kejahatan, tapi justru dipenjara.
Melalui undang-undang negara bagian baru tersebut, orang-orang yang keliru divonis hakim bisa menuntut otoritas.
Baca Juga : Ini Bahaya Kertas Nasi yang Digunakan Sehari-Hari, Bisa Sebabkan Kanker!
"Memenuhi semua persyaratan UU dan menyetujui nilainya sehingga Jones dapat menerima manfaat yang dia berhak dapatkan karena keliru dihukum," katanya.
CNN mencatat, semua itu berawal ketika seorang pria lain mencoba mencuri dompet seorang perempuan parkir Walmart, di Roeland Park, Kansas, pada 1999.
Dia melawan dan memegang erat tasnya, namun pria tersebut dapat kabur membawa ponsel milik korban. Perempuan itu jatuh sehingga aksi pencurian diklasifikasikan sebagai perampokan yang parah.
Source | : | intisari online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |
Komentar