GridHot.id – Tinggal menghitung hari lagi 2018 akan berakhir dan berganti dengan tahun baru 2019. Tahun baru, pemerintah juga mengeluarkan peraturan baru.
Di tahun 2019, ada beberapa uang kertas yang tidak akan laku lagi untuk digunakan. Namun masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang kertas rupiah pecahan lama yang mereka miliki.
Bank Indonesia (BI) masih akan menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi hingga batas waktu 31 Desember 2018.
Baca Juga : 10 Alergi Aneh ini Ternyata Dialami Manusia, Salah Satunya Alergi Sperma!
Nantinya uang-uang kertas tersebut tidak akan berlaku dan ditarik dari pasaran.
Uang-uang kertas yang dicabut dan akan ditarik tersebut antara lain.
- Pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998
Terdapat gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.
- Pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998
Baca Juga : 7 Fakta Tsunami yang Harus Kita Tahu, Kecepatan Gelombangnya Melebihi Pesawat Jet!
Terdapat gambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara.