Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Tsunami Banten yang menerjang kawasan pesisir pantai Anyer, Provinsi Banten, hingga Lampung pada Sabtu (22/12/2018) lalu masih menyisakan duka bagi keluarga korban.
Namun belum juga kering air mata keluarga korba Tsunami Banten usai musibah yang terjadi seminggu lalu, kini beredar kabar mengejutkan.
Pasalnya, sejumlah oknum rumah sakit di Serang diketahui telah melakukan pungutan liar terhadap keluarga korban Tsunami Banten yang mengurus jenazah anggota keluarganya.
Baca Juga : Kesaksian Agung Bastian, Korban Selamat Tsunami di Banten: Digulung Lah Kita di Air
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, Polda Banten menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pungutan liar pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda yang dilakukan oleh oknum di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Kabupaten Serang.
Tiga tersangka ditetapkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan mengamankan dua alat bukti berupa kuitansi dan uang tunai Rp15 juta.
"Sore tadi ditetapkan tiga tersangka inisial F, I, dan B," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dadang Herli Saputra.
Baca Juga : Berhasil Selamat dari Tsunami Banten, Ifan Seventeen Bocorkan Sosok Penyelamatnya
Satu tersangka berinisial F diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang betugas sebagai staf di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang, Banten.
Sementara dua tersangka lainnya merupakan karyawan CV Nauval Zaidan yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk pengadaan mobil jenazah.