Mandra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Namun, hakim menilai perbuatan Mandra telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12.039.263.637 sehingga dijerat dakwaan kedua.
Menurut hakim, hal yang menjadi pertimbangan pemberat tuntutan ialah perbuatan Mandra bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga : Gampang Kantongi Restu dari Jokowi, Berikut Trik yang Digunakan Bobby Nasution untuk Dapatkan Kahiyang Ayu
Sementara hal yang meringankan, Mandra mengakui dan menyesali perbuatannya. Mandra juga masih mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa berjanji perbuatannya tidak terulang lagi dan tidak menikmati uang hasil korupsi," kata hakim.
Tak sampai disitu, ada pula cerita mengharukan saat Mandra tengah mengikuti sidang di pengadilan Tipikor 31 Agustus 2015 silam.
Source | : | IDea Online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Linda Rahmadanti |
Komentar