Oga Darmawan, Kepala rumah tahanan (rutan) Cipinang mengatakan bahwa Ahmad Dhani akan dipisahkan dengan para tahanan umum di LP Cipinang.
Baca Juga : Senyum Ahmad Dhani Saat Masuk Mobil Tahanan Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Hal ini dikarenakan Ahmad Dhani tidak bisa terkena asap rokok.
"Beliau kan diduga mengidap penyakit anti asap rokok jadi kami jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok, karena beliau anti asap rokok," kata Oga saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).
Kendati demikian, tak ada perlakuan khusus bagi Ahmad Dhani.
Baca Juga : Terang-Terangan, Mulan Jameela Beberkan Sifat Ahmad Dhani Saat Sedang di Rumah
"Kami kapasitas 1.000 diisi 4.300 (tahanan) jadi mau dispesialkan bagaimana, 400 kali lipat (kapasitasnya)," ujarnya.
Selain kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga masih menjalani proses peradilan dalam perkara "vlog idiot".
Untuk itu, tim Kejaksaan Negeri Surabaya meminta penahanan Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya.
Baca Juga : Dul Anak Maia dan Ahmad Dhani Akui Tertarik dengan Aaliyah Massaid: Kita Tinggal Nikah Aja!
"Sesuai prosedur normatif, tim jaksa Surabaya akan berkoordinasi dengan jaksa Jakarta Selatan sebagai eksekutor Ahmad Dhani untuk memindahkannya ke Surabaya selama masa peradilan di Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Senin (29/1/2019).
Tim kuasa Ahmad Dhani mendukung pemindahan penahanan kliennya di Surabaya, Jawa Timur.