Laporan Wartawan GridHot.ID, Linda Rahmad
GridHot.ID - Ahmad Dhani resmi dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho seperti dilansir Kompas.com dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Vonis yang diterima Ahmad Dhani ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Begini Kondisi Ahmad Dhani Saat Berbaur dengan Puluhan Narapidana di Sel Tahanan LP Cipinang
Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Dhani secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antar golongan.
Usai dijatuhi vonis, Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang.
Baca Juga : Gak Terlalu Memikirkan Vonis Hakim, Ahmad Dhani: Apapun Putusannya Itu Kemenangan Saya!
Sejak Senin (28/1/2019)Ahmad Dhani menjalani masa penahanannya di LP Cipinang.
Baru mau jalan dua hari di penjara di LP Cipinang, Ahmad Dhani kabarnya akan dipisahkan dari tahanan lain.