"Enggak ada. Dari keluarga baru sore ini, Mbak Mulan Jameela mendarat sama ponakannya. Baru berangkat sore nanti," kata Aldwin.
Dalam sidang perdana kasus "vlog idiot" ini, JPU mendakwa Ahmad Dhani dengan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE).
Diduga Ahmad Dhani telah melakukan penghinaan, pelecehan, dan mencemarkan nama baik kelompok gabungan koalisi Bela Negara NKRI dengan sebutan "idiot".
Baca Juga : Tengah Malam Datang ke Rumah Mulan Jameela, Prabowo Subianto Janjikan Satu Hal untuk Ahmad Dhani
Pihak Ahmad Dhani merasa keberatan atas dakwaan yang diajukan.
Merasa keberatan atas dakwaan jaksa, kuasa hukum Ahmad Dhani akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jasa.
"Kami lihat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap, dan jelas sesuai dengan KUHAP. Nanti kami akan mengajukan nota keberatan atau eksespsi," ujar Aldwin.
(*)
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Linda Rahmadanti |
Editor | : | Linda Rahmadanti |
Komentar