Angin Segar untuk Para UMKM, BLT BRI Rp 2,4 Juta Bakal Cair dalam Hitungan Hari, Simak Syarat dan Ketentuannya Lewat Link Berikut!

Minggu, 14 Februari 2021 | 10:13
Instagram/Kemenkopukm

Begini cara mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta Desember 2020 di eform.bri.co.id/bpum.

Gridhot.ID-Kabar terbaru bagi para penerima BLT UMKM atau BPUM BRI sebesar Rp 2,4 Juta.

Kebijakan ini tentu disambut baik dan dinnantikan jutaan masyarakat yang memiliki usaha kecil dan menengah.

Baca Juga: Tangis Tak Terbendung Kala Melihatnya Kumandangkan Azan di Liang Kubur Sang Ayah, Jana Wahyudi Ternyata Pernah Juarai Lomba Murottal, Kini Impiannya Bakal Jadi NyataBantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 jutaakan langsung dicairkan setelah dinyatakan terdaftar sebagai penerima.

Pencairan dilakukan melalui beberapa bank himbara yang sudah ditentukan Pemerintah.

BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta ini disalurkan melalui bank pemerintah, di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Baca Juga: 11-12 dengan Mbah Maridjan yang Ogah Tinggalkan Gunung Merapi, Ini Sosok Abah Lurah, Pilih Tinggal Sendiri di Kampung Mati dengan Alasan BeginiSimak yuk informasi soal cara cek penerima BPUM BRI dan cara pencairannya di bank!

Segera cek nama penerima BLT UMKM Rp 2, 4 juta, dan cairkan dananya.

Untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM Bank BRI, dapat dilakukan melaluieform.bri.co.id/bpum.

Pengecekan dilakukan dengan menggunakan nomor KTP atau NIK.

Adapun pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

Baca Juga: Dikenal Alim Tapi Jadi Selingkuhan Istri Orang, Mbak You Bocorkan Sosok Artis yang Akan Buat Kehebohan: Tidak Bisa Sebutkan, yang Jelas Ada Huruf S nya

Sebelumnya, para pelaku UMKM bisa mencairkan bantuan produktif ini hingga akhir Januari 2021.

Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Dengan adanya perpanjangan masa penyaluran BPUM, diharap masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Donald Trump Wariskan Program Vaksin yang Buruk Bagi Bangsanya, Joe Biden Tegas Perintahkan Rakyat Amerika Serikat untuk Terus Pakai Masker Sampai 2022

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, mengatakan, para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat.

Dirinya kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari keramaian atau kerumunan.

"Penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui lamanhttps://eform.bri.co.id/bpum." katanya dalam press rilis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (31/1).

Apabila masyarakat sudah mengecek status bantuannya, maka mereka dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Mempertimbangkan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.

Baca Juga: Langkahi Restu Ibu Kandungnya Sendiri, Aurel Hermansyah Nyatanya Belum Minta Izin ke Krisdayanti Sama Sekali, Atta Halilintar Terlanjur Sesumbar Siap Jalani Sumpah Perkawinan Bulan Maret 2021

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri.

BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Pesugihan Jadi Jalan Pintasnya, Bocah Indigo Bocorkan Inisial Artis yang Tumbalkan Diri Jadi Istri Jin yang Dipasang dari Jakarta Selatan: Badannya Sama Kaya Genderuwo!

Berikut panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:

- Kunjungi lamaneform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Screenshot bri.co.id

Halaman eform.bri.co.id/bpum

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secaraonline, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Cara dan Syarat Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

Baca Juga: Sebelum Mantannya Dipersunting Berondong, Nassar Tetap Tak Lepas Tanggung Jawab dan Berikan Wejangan Ini ke Suami Muzdalifah: Fadel Lebih Baik dari Saya...

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Noah Sinclair Butuh Sosok Laki-laki untuk Jadi Pedoman Hidupnya, Bunga Citra Lestari Curhat Pilu Tak Bisa Temukan Lelaki Layaknya Ashraf: Gue Nggak Bisa...

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Tribunnews.com, Kontan.co.id