Laporan Wartawan GridHot.ID, Septia Gendis Pangestu
GridHot.ID - Skandal rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan nampaknya semakin melebar kemana-mana.
Sudah tidak lagi berkutat soal masalah rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan, namun sudah merembet juga ke kuasa hukum masing-masing.
Baru-baru ini Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree Tarigan dilaporkan oleh kuasa hukum Hotma Sitompul ke Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan memasukkan pengaduan ke Komisi Pengawas Advokat.
Menurut kuasa hukum Hotma Sitompul yang bernama Partahi Sihombing, Hotman Paris sudah melanggar kode etik sebagai kuasa hukum.
Menurutnya, Hotman sudah mencampuri ranah pribadi yang diluar konteks sebagai pengacara.
Hotman Paris sudah kelewatan mengusik urusan pribadi kliennya.
"Kami datang ke kantor DPP PERADI Pusat dalam hal ini memasukkan pengaduan ke Komisi Pengawas Advokat," ucap Partahi Sihombing dikutip GridHot.ID dari Youtube Star Story, Senin (12/4/2021).
"Apa yang kami adukan adalah pelanggaran-pelanggaran Hotman Paris terhadap klien kami Hotma Sitompul," lanjutnya.
Per tanggal 12 April 2021, kuasa hukum Hotma Sitompul sudah memasukkan laporan soal pelanggaran kode etik yang dilakukan Hotman Paris ke PERADI.
"Hari ini kami masukin laporan, kalau mengenai isinya sesuai kode etik kami nggak boleh sampaikan rinci biar nanti Dewan Kehormatan yang akan menilai mana laporan kami yang dianggap masuk dalam kriteria pelanggaran kode etik yang dimaksud," ucap Partahi.
Lebih lanjut, kuasa hukumnya yang lain yang bernama Muara Karta, menjelaskan sedikit soal kode etik yang dilanggar Hotman Paris.
Menurut Muara, ucapan Hotman Paris sudah tidak sesuai konteks hukum.
Hotman selama ini bicara sudah tidak pada tempatnya sebagai kuasa hukum.
Menurutnya, Hotman berbicara tidak seperti pengacara, ia sudah melewati batas.
"Ucapannya Hotman Paris yang tidak sesuai konteks hukum, itu yang kita laporkan," ucap Muara Karta.
Partahi bahkan menantang Hotman Paris untuk menghadapi konsekuensi dari perbuatan yang telah ia lakukan.
"Berani melakukan pelanggaran-pelanggaran, dugaan menurut kami, ya silahkan hadapi," pungkas Partahi.
(*)