Alih-Alih Cemas Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Justru Pilih Lakukan Hal Ini

Selasa, 27 November 2018 | 11:25
Tribunnews/Herudin

Alih-Alih Cemas Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Justru Pilih Lakukan Hal Ini

GridHot.ID - Kasus ujaran kebencian yang menimpa Ahmad Dhani kini memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan tuntutan untuk Ahmad Dhani.

Menjelang pembacaan tuntutan tersebut, Ahmad Dhani sama sekali tidak merasa cemas.

Baca Juga : Dianggap Meresahkan Masyarakat, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara

Pentolan grup band 'Dewa 19' itu didampingi dua kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis.

Saat itu ekspresi Ahmad Dhani nampak ceria dan tidak menunjukkan indikasi adanya kecemasan.

“Sejak kapan saya cemas pernah lihat saya cemas gak pernah kan nah. Dari awal saya gak pernah menunjukkan kecemasan,” kata Ahmad Dhani, di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Baca Juga : Ini Akun Instagram Baru Ahmad Dhani, Postingannya Sama dengan Sang Mantan Maia Estianty

Dilansir GridHot dari Surya, Ahmad Dhani memakai baju serba hitam dan blangkon.

Dengan membawa segelas kopi hitam, Ahmad Dhani melangkah ke ruang sidang.

Kecemasan Ahmad Dhani masih tidak nampak bahkan saat dirinya memasuki ruang sidang.

Baca Juga : Mulan Jameela Beberkan Alasan Dirinya Terima Pinangan Ahmad Dhani yang Saat Itu Belum Resmi Bercerai dari Maia Estianty

Ia masih sempat bercanda dengan para pengacara dan kerabatnya, bahkan masih melayani permintaan foto dari wartawan.

Sebelum sidang pembacaan tuntutan dimulai, Ahmad Dhani sempat memegang mikrofon dan melantunkan lagu Bohemian Rapsody dari Queen.

Sambil duduk tegak, Ahmad Dhani mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Tribunnews/Herudin

Ahmad Dhani sempat bernyanyi Bohemian Rapsody sebelum pembacaan sidang tuntutan

Baca Juga : Mulan Jameela Bongkar Tabiat Ahmad Dhani Suka Selingkuh Walau Sudah Nikah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan kalau Ahmad Dhani dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo atau Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwiyanti, Senin (26/11/2018).

Merasa keberatan, Kuasa Hukum Ahmad Dhani mengajukan pembelaan atau pledoi yang sidangnya akan dilaksanakan 10 Desember 2018 mendatang.

Baca Juga : Terungkap! Ternyata Ahmad Dhani Nekat Menikahi Mulan Jameela Saat Belum Resmi Cerai dari Maia Estianty

Usai sidang, Ahmad Dani mengaku ingin langsung pulang dan segera minum kopi lagi.

“Langkah selanjutnya ya pulang, ngopi,” pungkas Ahmad Dhani.

Sementara itu, kasus Ahmad Dhani di Polda Jawa Timur kini menemui titik terang.

Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pembangunan proyek villa di Batu yang menyeret nama Ahmad Dhani.

Baca Juga : Tangis Maia Estianty Tumpah Ruah Saat Injakkan Kaki di Rumah Ahmad Dhani Pasca Cerai, Ada Sedih Disini!

Penghentian penyidikan dilakukan karena penyidik Subdit II Harda Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim tidak mempunyai cukup bukti untuk mengusut kasus ini ke tahap penyidikan hingga pengadilan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan ini saat akan dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Subdit II Harda Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga : Bukan Karena Merebut Ahmad Dhani dari Maia Estianty, Mulan Jameela Sebut Hal ini Sebagai Penyesalan Terbesar dalam Hidupnya

“Setelah didalami oleh penyidik dan memanggil Ahmad Dhani, maka kesimpulannya kasus ini tidak memenuhi unsur pidana melainkan masuk ke ranah perdata, maka dari itu kasus ini kami SP3-kan,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (26/11/2018).

Barung mengatakan penetapan SP3 ini merujuk pada hasil gelar perkara dan pemanggilan terhadap kedua belah pihak yang bersangkutan mengenai kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini.

“Sehingga penyidik tidak lagi melakukan penyidikan maupun meneruskan kasus ini dikarenakan itu adalah masalah Perdata,” jelasnya.

(*)

Tag

Editor : Linda Rahmadanti

Sumber Surya, Tribun Jakarta