Pilu, Nenek Hilderia Harus Lompat dan Turun Tangga Karena Rumahnya Dikepung Tembok Atas Perintah Kapolres Simalungun

Jumat, 30 November 2018 | 07:34
TRIBUN MEDAN/TOMMY SIMATUPANG

Hilderia Samosir dari balik tembok berbicara dengan warga di rumahnya yang terkepung tembok di Jalan Pabrik Kertas, Kelurahan Siopat Suhu, Kota Siantar, Kamis (29/11/2018).

Laporan Wartawan GridHot.ID, Chandra Wulan

GridHot.ID - Lagi-lagi terjadi, kasus rumah yang terkepung tembok hingga kehilangan akses keluar-masuk.

Rumah Nenek Hilderia di belakang Asrama Polisi (Aspol) Polres Simalungun yang jadi korban.

Selain rumah Nenek Hilderia, rumah sebelahnya juga tertutup akibat tembok setinggi dua meter yang dibangun atas suruhan Kapolres Simalungun.

Dilansir dari Tribun Medan, Kompol Zulkarnain menyatakan bahwa Kapolres-nya yang menyuruh tembok itu dibangun.

Baca Juga : Nama Karakter Simba Hingga Pumbaa 'The Lion King' Terinspirasi dari Bahasa Swahili, Lihat Artinya Di Sini!

"Oh gak bisa lagi. disuruh kapolres ditembok semua. Sudah dikasih solusi 2017 untuk pindah. Dikasih uang untuk pindah," katanya, Kamis (29/11/2018).

Kompol Zulkarnain memastikan dua rumah tersebut bukan aset Polres Simalungun.

Ia mengatakan rumah tersebut melanggar daerah aliran sungai (DAS).

Karena alasan DAS, Kata Kompol Zulkarnain sudah meminta kepada pemilik rumah untuk pindah atau mengosongkan rumah.

Baca Juga : Sebuah Kota Akan Diselimuti Kegelapan Selama 65 Hari, Ini Penyebabnya!

"Kan itu tanah DAS. itu kan dibelakang sungai. Udah dikasih alternatif sama Kapolres sejak tahun 2017," katanya.

Kata Kompol Zulkarnain sejak adanya dua rumah dibelakang itu yang ditempati oleh janda tua, perempuan paruh baya, dan perempuan berusia 13 tahun sering terjadi kehilangan sepeda motor.

Ia menyarankan untuk mewancarai anggota kepolisian di Asrama Polisi tentang keberadaan dua rumah itu.

"Peraturan dari kapolri harus ditutup. gak bisa keluar. Ini kan untuk pengamanan. Udah situ, sepeda motor hilang. tanya aja sama orang asrama, rusuh itu,"katanya.

Baca Juga : HUT Korpri ke-47, Mahfud MD Beberkan Kisah Saat Masih Jadi PNS: Gaji Pas-pasan, Dijuluki Oemar Bakery

Saat disinggung apakah ada memediasi tetangga untuk membuka akses agar ada jalan, Kompol Zulkarnain mengungkapkan ada perjanjian mereka yang tidak tertepati.

"Kan gini ada perjanjian mereka untuk membuka jalan, tetapi gak mau ibu itu. Lalu, ditembok lah yang disamping,"katanya.

Diketahui, dua unit rumah yang berada di belakang Asrama Polisi (Aspol) Polres Simalungun terkepung tembok setinggi dua meter.

Dua rumah itu dikelilingi tembok Aspol dan Tembok milik seorang warga.

Baca Juga : Disindir Jessica Iskandar Soal Beda Usianya dengan Fadel Islami, Muzdalifah: Masya Allah, Teganya

Sementara di sebelah rumah tersebut terdapat sungai.

Dua rumah tersebut ditempati oleh seorang nenek Hilderia Samosir (73), putrinya Sondang Julu Hutagalung (45), dan cucunya Elsa Purba (13).

Dua rumah itu sudah terkepung sejak tiga hari yang lalu, kamis (29/11/2018). Rumah tersebut berada di Jalan Pabrik, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.

Hilderia yang ditemui tribun-medan.com dan Tribun Medan langsung menyambut.

Baca Juga : Tak Pakai Cincin Kawin, Gading dan Gisel Mengaku Cincin Hilang Saat Syuting

Dari balik tembok, Hilderia memberikan satu buah tangga untuk dapat masuk ke lokasi rumahnya.

Dengan tangga itu, Tribun Medan melewati dan melangkah tembok setinggi dua meter.

"Rumah kami mulai ditembok empat hari yang lalu. Kemarin saya sudah bertemu dengan Pak Kapolres Simalungun (AKBP Marudut Liberty Panjaitan) minta tolong supaya tembok di Aspol di buka. Tapi, pak Kapolres tak mau," kata istri dari Almarhum Mayor Panusunan Hutagalung.

Hilderia mengungkapkan bahwa Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan memberikan surat untuk pindah dari rumah tersebut.

TRIBUN MEDAN/TOMMY SIMATUPANG
TRIBUN MEDAN/TOMMY SIMATUPANG

Elsa Purba cucu dari Hilderia Samosir melangkah melompati tembok dengan bantuan tangga agar dapat masuk ke rumahnya di Jalan Pabrik Kertas, Kelurahan Siopat Suhu, Kota Siantar, Kamis (29/11/2018).

Baca Juga : Zulkifli Nurdin Meninggal Dunia, Zumi Zola Kenang Momen Bersama sang Ayah

Padahal, diketahui rumah itu resmi dibelinya pada 1988 dan tinggal di sini sejak tahun 2002.

Kasus serupa juga pernah terjadi pada Eko Purnomo, warga Kampung Sukagalih, Desa Pasir Jati, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dilansir dari Kompas.com, Eko terusir dari rumahnya sendiri gara-gara tidak ada akses jalan akibat tertutup bangunan rumah tetangganya.

Musyawarah pun dilakukan dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Baca Juga : Salah Label Produk, Seorang Dokter Cuci Paru-paru Pasiennya dengan Deterjen

Ketua RT dan pengurus kampung sempat mendatangi Eko dan menginformasikan bahwa jalan akses menuju rumahnya tersebut bakal tertutup.

Lalu, pertemuan antara Eko dan tetangganya yang membeli tanah digelar untuk mencari solusi persoalan itu.

Namun, baik Eko dan tetangganya tidak menemui kata sepakat.

Menurut Eko, dirinya sempat menawar beberapa meter lahan milik tetangganya yang akan membangun rumah di depan dan samping kiri, agar keluarga Eko dapat memiliki jalan masuk.

Baca Juga : Hasil Investigasi Awal Black Box Lion Air JT 610: Pilot 'Berperang' Melawan Sensor Otomatis yang Buat Pesawat Terus Menukik Turun

Saat itu Eko menawar dengan harga Rp 10 juta untuk membeli lahan sepanjang 21 meter dengan lebar setengah meter.

Namun penawaran Eko ditolak karena pemilik lahan menilai harga tersebut kurang cocok.

Pada akhirnya, Eko berupaya membawa kasus itu ke ranah hukum.

(*)

Tag

Editor : Chandra Wulan

Sumber Kompas.com, Tribun Medan