Seharga Motor Matic, Segini Bayaran Endorse yang Diterima Para Artis untuk Promosikan Kosmetik Ilegal Derma Skin Care

Jumat, 07 Desember 2018 | 14:56
(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)

Barang bukti produk kosmetik ilegal diamankan di Mapolda Jatim, Selasa (4/12/2018)

GridHot.ID -Sebuah produk kosmetik ilegal merek Derma Skin Care (DSC) kini tengah menjadi perbincangan masyarakat.

Pasalnya, produk kosmetik oplosan Derma Skin Care banyak mengendorse artis top tanah air untuk promosi.

Harga endorse untuk 7 artis guna mempromosikan kosmetik oplosan merek Derma Skin Care ternyata fantastis.

Baca Juga : Ini Dia, 4 Bahan Kimia dalam Kosmetik yang Harus Dihindari Kulit Sensitif!

Seperti diketahui, Polda Jatim segera memeriksa 7 artis yang mengendorse kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC).

Tujuh selebriti yang mengendorse kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC) yakni berinisial NK, VV, NR OR, MP, DK dan artis B yang merupakan Disjoki (DJ) tersohor.

Penanganan kasus kosmetik oplosan yang dibongkar Polda Jatim terus dikembangkan, termasuk dengan agenda memeriksa tujuh artis figure endrose kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC).

Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur telah mempersiapkan agenda memanggil tujuh artis yang menjadi figure endrose kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC).

Baca Juga : Lagi, BPOM Temukan Kosmetik Ilegal dengan Kandungan Berbahaya, Berikut Daftarnya!

Pemanggilan sejumlah artis papan atas itu untuk keperluan memenuhi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)
(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)

Barang bukti produk kosmetik ilegal diamankan di Mapolda Jatim, Selasa (4/12/2018)

Penyidik telah menetapkan pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan berinisial KIL sebagai tersangka terkait kasus kosmetik illegal tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penyidikan kasus perkara yang ditangani perlu pembuktian.

Penyidikan itu berawal dari banyaknya peminat (Konsumen) yang membeli produk kosmetik oplosan ini.

Baca Juga : 3 Potret Anggunnya Anna Maria, Ibunda Gading Marten dalam Balutan Kebaya Tradisional dan Modern

“Memang pemasarannya produk itu ada yang endorse dari tujuh artis terkenal,” ucapnya di Mapolda Jatim, kamis (6/12/2018).

Barung mengatakan pihaknya telah berencana memanggil tujuh selebritis sebagai saksi secara berkala untuk diperiksa terkait kasus produk kosmetik oplosan itu.

Pemanggilan tujuh artis itu mulai dari artis penyanyi NK dan VV.

Artis endrose lainnya adalah, Artis berinisial NR, OR, MP, DK dan artis B yang merupakan Disjoki (DJ) tersohor.

Baca Juga : Resmi Menikah dengan Jusup Maruta Cayadi si Crazy Rich Surabayan, Clarissa Wang Tampil Cantik di Balik Balutan Gaun Pengantin dan Tiara Bak Putri Kerajaan

“Pemeriksaan yang bersangkutan apakah tahu kosmetik itu illegal tidak terdaftar registrasi Dinas Kesehatan dan BPOM,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek klinik kecantikan yang berada di Desa Banaran Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Dari penggelahan itu, Polisi menemukan barang bukti 1.600 produk kosmetik oplosan yang diedarkan secara illegal.

Tribunnews.com
Tribunnews.com

Ilustrasi Kosmetik Ilegal yang Dijual Online Menurut Pakar Kesehatan

Penyidik telah menetapkan pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan berinisial KIL sebagai tersangka terkait kasus kosmetik illegal tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM tersebut.

Baca Juga : Sepele Tapi Penting!, 4 Peralatan Make Up Ini Tak Boleh Dipinjamkan ke Orang Lain

Saat ini, pihak Kepolisian Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengenai pembuatan dan peredaran kosmetik oplosan tersebut.

Sebelumnya, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan tersangka memakai jasa artis setiap satu minggu untuk memasarkan produk kecantikan ilegal oplosan yang tidak dilengkapi dokumen izin Dinas Kesehatan dan BPOM.

"Tarif endorse mulai Rp 7 juta hingga 15 juta," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (5/12/2018).

Rofik memaparkan sejumlah artis itu melakukan endorse yaitu berfoto dengan produk kosmetik kecantikan palsu.

Baca Juga : Musim Kondangan! Tiru Nih Gaya Rambut Simple Ala Nagita Slavina Saat Hadiri Resepsi Baim Wong dan Paula Verhoeven

"Kisaran salary (upah) endorse masing-masing artis berbeda sekitar Rp 15 juta," bebernya.

"Yang jelas mereka masing-masing artis per minggu dapat salary Rp 7 juta hingga Rp 15 juta, sesuai kontraknya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "Endorse Kosmetik Ilegal, Nia Ramadhani, Via Vallen, Nella & 4 Artis Lain Akan Dipanggil Polda Jatim".(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Tribun Jateng