Diteriaki Maling oleh Marbot Masjid Lewat Pengeras Suara, Muhammad Khaidir Tewas Dikeroyok Masa

Minggu, 16 Desember 2018 | 12:39
Ari Maryadi / Tribun Timur

Pelaku pengeroyok Muhammad Khaidir

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID -Muhammad Khaidir adalah warga Dusun Manarai, Kelurahan Bonto Bosuru, Kecamatan Bontoharu, Kebupaten Selayar ini.

Muhammad Khaidir yang berusia 23 tahun itu ditemukan tewas di halaman Masjid Nurul Yasin Kampung Jatia Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Gowa, Senin (10/12/2018) pukul 02:00 dini hari lalu

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Muhammad Khaidir yang merupakan mahasiswa Universitas Indonesia Timur itu meninggal dunia setelah dikeroyok oleh 7 orang warga Kelurahan Mata Allo.

Baca Juga : KH Buchori Amin Dinyatakan Wafat Saat Diperiksa oleh Orangtua Santri yang Berprofesi Sebagai Perawat

Awalnya Muhammad Khaidir datang ke rumah penjahit YDS (49), mengetuk pintu rumahnya dengan keras.

Namun pintu tidak dibuka sehingga Khaidir berjalan ke dalam masjid dan melakukan kegiatan yang agresif terhadap barang-barang di dalam masjid.

"RDN (47), marbot masjid, memprovokasi warga melalui mikrofon dengan mengatakan seolah-olah ada maling yang tertangkap di tempat ibadah," kata Shinto, Rabu (12/12/2018).

Baca Juga : Sudah Ada Sejak Zaman Belanda, OPM Kerap Serang Freeport untuk 'Cari Perhatian'

Dikutip GridHot.ID dari Tribun Timur, teriakan RDN membuat warga mulai berdatangan.

Mereka terpancing emosi lalu melakukan aksi pengeroyokan terhadap Muhammad Khaidir yang berujung kematian.

Para pelaku pengeroyokan telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu ASW (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24) dan YDS (49).

"Kami melihat ada miss interpretasi warga yang melihat sikap MK, kemudian merealisasikan sikap kemarahan dengan melakukan aksi main hakim sendiri," sesal kapolres jebolan Akpol 1999 ini.

Berdasarkan hasil otopsi oleh tim dokter forensik RS Bhayangkara, polisi menemukan sejumlah luka memar dan luka robek pada berbagai bagian tubuh korban.

Shinto menegaskan, tindakan main hakim yang dilakukan beramai-ramai dan menyebabkan hilangnya nyawa merupakan tindak pidana.

Baca Juga : Penemuan Titanic Diklaim Sebagai Konspirasi Militer Amerika Serikat

"Kita sesalkan sikap kemarahan dilampiaskan dengan aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," tambah Shinto.

Atas perbuatan ketujuh tersangka, polisi mengenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Namun usai pengembangan kasus, ditemukan lagi tersangka baru dalam aksi pengeroyokan terhadap Muhammad Khaidir.

Baca Juga : Penemuan Titanic Diklaim Sebagai Konspirasi Militer Amerika Serikat

Ialah HDL (54), pria yang berprofesi sebagai sopir, digelandang polisi pada Sabtu (15/12/2018).

HDL bersama LN (16), ICZ (17), ditetapkan tersangka dalam kasus Penganiyaan berujung maut terhadap mahasiswa UIT Makassar asal Selayar, Muhammad Khaidir (23 tahun).

Di hadapan petugas, HDL mengaku mendengar pengumuman adanya pencuri melalui pengeras suara Masjid.

Ia pun segera ke lokasi dengan membawa senjata tajam berupa parang.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Gunung Soputan Alami Erupsi Pagi Ini

"Saya berada di lokasi karena ada pengumuman di Masjid. Katanya ada pencuri yang tertangkap," kata HDL di Mapolres Gowa, Sabtu (15/12/2018).

Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan mengatakan, ketiganya yang sebelumnya berstatus saksi ditingkatkan jadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan mendalam kepolisian.

"HDL ditetapkan tersangka lantaran perannya membawa parang ke TKP saat kejadian berlangsung. Sementara LN dan ICZ menendang dan menginjak-injak korban," ungkap Tambunan.

Dengan tambahan tiga tersangka, total tersangka kini berjumlah sepuluh orang.

Baca Juga : Egianus Kogoya Ketua KKB Ternyata Anak Dari Daniel Yudas Kogoya Penculik Tim Lorentz Tahun 1996 Lalu

Sebelumnya, tujuh orang disebut menjadi tersangka, yaitu RDN (47), ASW (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24) dan YDS (49).

Atas keterlibatannya menganiaya Khaidir, LN dan ICZ dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara HDL yang membawa parang ke tkp dikenakan pasal 2 (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, No 78 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kabar kematian Muhammad Khaidir menjadi viral di dunia maya, setelah kisahnya dibagikan oleh akun YouTube @gabrielle_sandy pada 15 Desember 2018.

Baca Juga : Dua Model Kembar Ini Kena Penyakit Gegara Agensinya, Lihat Penampilannya Sekarang, Seperti Kerangka Hidup!

Dalam unggahannya, akun @gabrielle_sandy menulis "DI TUDUH MALING, ORANG INI DI BUNUH DI DALAM RUMAH IBADAH..

Ini beserta video pernyataan dari pihak kepolisian. Caption nya singkat aja jadi kalian harus simak video nya. Di potong karena panjang banget (raw video).

Insiden ini terjadi pada hari Senin dini hari, 10 Desember".

Postingan tersebut menjadi viral dan dibagikan melalui retweet sebanyak lebih dari 4,5 ribu kali.(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Twitter, Tribun Timur