"Dua orang melakukan persetubuhan dan ditonton oleh yang lain dalam satu kamar," ungkapnya.
Menurutnya, dari 12 orang tersebut ada enam orang yang berstatus sebagai pasangan suami istri. Ke-12 orang ini sudah lama tinggal di Yogyakarta.
"Usianya rata-rata semuanya sudah dewasa," tegasnya.
Terkait identitas ke-12 orang yang diamankan, polisi belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga : Egianus Kogoya Ketua KKB Ternyata Anak Dari Daniel Yudas Kogoya Penculik Tim Lorentz Tahun 1996 Lalu
Ke-12 orang tersebut merupakan warga Yogyakarta. Polisi juga mengamankan barang bukti dari lokasi pesta seks.
Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa botol minuman keras, pakaian dalam pria dan wanita, beberapa kontrasepsi, lingerie, dan sejumlah telepon genggam.
Polisi tetapkan dua tersangka
Polda DIY telah menetapkan AS dan HK sebagai tersangka dalam kasus pesta seks di rumah singgah (homestay), daerah Condongcatur, Sleman.
Dua tersangka tersebut merupakan penyelenggara pesta seks.
"Tadi malam kita sudah menetapkan dua tersangka inisial AS dan HK. Keduanya laki-laki," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, Jumat (14/12/2018).