BPOM Tarik Sejumlah Obat Herbal Berbahaya, Berikut Daftarnya!

Senin, 17 Desember 2018 | 09:57
Pexels

Ilustrasi obat herbal

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani

Gridhot.ID - Pernah mendengar tentang obat herbal?

Obat herbal merupakan obat yang bersifat organik atau alami, sama seperti tubuh manusia.

Obat herbal murni diambil dari saripati tumbuhan yang memiliki manfaat untuk pengobatan, tanpa ada campuran bahan kimia buatan (sintetis) dan tanpa campuran hewan.

Baca Juga : Lagi, BPOM Temukan Kosmetik Ilegal dengan Kandungan Berbahaya, Berikut Daftarnya!

Belakangan, sebagian orang mulai meninggalkan obat-obatan kimia dan beralih ke obat herbal karena dianggap lebih baik untuk tubuh.

Namun, ternyata tidak semua obat herbal aman untuk tubuh kita.

Melansir dari laman nakita.id, ternyata belum lama ini BPOM mengungkapkan temuan yang cukup mengejutkan.

Baca Juga : Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad Sebut Tidak Ada Negara yang Berhak Akui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel

BPOM baru saja menemukan beberapa merk obat herbal yang dinilai ilegal dan berbahaya.

Pada tanggal 14 November 2018 lalu, BPOM merilis pengumuman yang berisi penarikan ratusan produk kosmetik ilegal dan obat herbal yang dianggap mengandung bahan berbahaya.

Dalam keterangan itu, BPOM menyebut jika selama tahun 2018 ini BPOM RI telah menemukan 112 miliar rupiah kosmetik dan/ atau mengandung bahan dilarang (BD)/ bahan berbahaya (BB).

Baca Juga : Ternyata Ayah Egianus Kogoya Pernah Terlibat Kasus Penyandraan Tim Lorentz Tahun 1996 yang Dilakukan OPM

Selain itu, mereka juga menemuka 22,12 miliar rupiah obat tradisional (OT) olegal dan/ atau mengandung bahan obat kimia (OBK).

Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.

Masih dari keterangan pers tersebut, temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.

Baca Juga : Sudah Ada Sejak Zaman Belanda, OPM Kerap Serang Freeport untuk 'Cari Perhatian'

BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang telah ternotifikasi mengandung BD/BB: pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).

Mengapa dilarang karena benda-benda tersebut disinyalir bisa menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.

Adapun BKO yang teridentifikasi dalam temuan temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran.

Baca Juga : Dedi Haryadi, Pengemudi Ojol yang Berhasil Dapatkan Mini Cooper Seharga Ratusan Juta Hanya dengan Rp 12 Ribu Saat Harbolnas

Bahan kimia itu juga disebut bisa menyebabkan stroke, serangan jantung, kerusakan hati, peradangan lambung, hingga gagal ginjal.

BPOM juga menindaklanjuti hasil temuan PMAS (post-marketing alert system) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 sistem OT dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO.

Berikut beberapa obat yang dimaksud.

Baca Juga : 10 Foto Ini Menunjukkan Detik-detik Terakhir Sebelum Insiden Mematikan Terjadi

#1

BPOM

Daftar Obat herbal ilegal terbitan BPOM

#2

BPOM

Daftar obat herbal ilegal terbitan BPOM

#3

BPOM

Daftar Obat herbal ilegal terbitan BPOM

Baca Juga : Kapal Titanic II Dijadwalkan Bakal Berlayar Pada Tahun 2022 dengan Teknologi Modern!

Selalu hati-hati dalam membeli obat ya, guys!

Sebelumnya, BPOM juga menyita beberapa kosmetik karena dinilai mengandung bahan berbahaya.

Belakangan ditemukan beberapakosmetikyang ternyata mengandung zat-zat berbahaya.

Seperti yang dilansir dari Stylo.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan kosmetik ilegal dengan kandungan berbahaya yang beredar di kalangan masyarakat.

Ratusan merek kosmetik ilegal yang mengandung zat kimia berbahaya itu pun ditarik dari pasaran oleh BPOM.

Selama tahun 2018, BPOM RI menemukan 112 miliar Rupiah kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan dilarang (BD)/ bahan berbahaya (BB), serta 22,13 miliar Rupiah obat tradisional (OT) ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Baca Juga : Demi Bisa Menginap di Hotel Mewah, Syahrini Rela Rogoh Kocek Hingga Ratusan Juta

Temuan kosmetik dan obat ilegal dengan kandungan berbahaya ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control secara rutin), adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail BPOM RI melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa temuan kosmetik didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat.

BPOM RI juga menemukan enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung BD/BB yaitu pewarna dilarang (merah K2) dan logam berat (timbal).

Secara umum, bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.

Baca Juga : Dapatkan Mini Cooper Seharga Rp 12 Ribu, Mobil Mewah Milik Driver Ojol Tersebut Ditawar Ratusan Juta

Seluruh temuan kosmetik mengandung BD/BB dan OT mengandung BKO telah ditindaklanjuti secara administratif.

Antara lain, berupa pembatalan notifikasi atau izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan.

Sedangkan untuk produk kosmetik dan OT ilegal dilakukan proses pro-justilia.

"Keseluruhan perkara tersebut telah ditindalanjuti secara projustia,"jelas Penny K. Lukito sepertidilansir dari website resmi pom.go.id.

Baca Juga : Dulunya Dianggap Angker dan Berhantu, Intip Rumah Bos Kosmetik Martha Tilaar yang Kini Jadi Tempat Wisata Hits

Selain hasil temuan tersebut, BPOM RI juga menindaklanjuti hasil laporan PMAS (Post-Marketing Alert System) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB.

Semua temuan PMAS tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI.

Untuk itu BPOM RI juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk yang telah didaftar sebagai kosmetik dan obat ilegal dan mengandung bahan kimia berbahaya tersebut.

Lalu, apa saja produk kosmetik yang ditarik dari pasaran oleh BPOM?

Masih dari Stylo.id, berikut adalah daftar produk kosmetik yang ditarik oleh BPOM:

1. Marie Anne Beauty Shadow 02, diproduksi oleh Hollywood Sister Malang Jawa Timur, ditemukan mengandung bahan timbal.

2. Marie Anne Beauty Shadow 07, diroduksi oleh Hollywood Sister Malang Jawa Timur, ditemukan mengandung bahan timbal.

3. QL Matte Lipstick 07 (sunset orange), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.

4. QL Matte Lipstick 08 (flaming red), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.

5. QL Matte Lipstick 09 (pretty peach), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.

6. QL Matte Lipstick 10 (lady red), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.

7. Etude House Play Mascara Length Waterproof No.603, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.

8. Etude House Dear Darling Water Gel Tint (Pk004), ditemukan banyak produk yang dipalsukan.

9. MAC Zac Posen Lipstick Rudy Woo, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.

10. MAC Zac Matte Pink Pigeon Lipstick, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.

11. MAC Mariah Carey Dangerous Lipstick A01, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.

12. Etude House Drawing Eyebrow Duo #03 Gray Brown, ditemukan mengandung Antimony.

13. Tonymoly Cucumber Water Gel Magic Food, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.

Ke 13 produk ini baru sebagian ya, guys.

Masih ada banyak produk lainnya dari beberapa merkkosmetikilegal yang masuk daftar produkkosmetikyang disitaBPOM.

Ingat, selalu cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar Kadaluwarsa) pada produk yang kamu beli, ya!

(*)

Tag

Editor : Septiyanti Dwi Cahyani

Sumber nakita, wikipedia, Stylo.ID