Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani
Gridhot.ID - Kasus pernikahan dini kembali terjadi di Indonesia.
Baru-baru ini, viral di media sosial berita tentang pernikahan dini seorang anak laki-laki berusia 9 tahun dengan anak perempuan berusia 14 tahun.
Pertama kali berita tentang pernikahan dini ini diketahui melalui unggahan akun Instagram @makassar_info.
Akun tersebut mengunggah beberapa kolase foto bocah laki-laki dan anak perempuan yang mengenakan kostum pernikahan dan juga acara pernikahan mereka.
Dalam fotonya, tertulis bahwa pernikahan dua bocah tersebut berlangsung pada 16 Desember 2018.
Melansir dari nakita.id, bocah laki-laki tersebut bernama Habibie, sedangkan bocah perempuan bernama Asma Wilgalbi.
Habibie didandani sedemikian rupa mengenakan baju koko berwarna putih, dilengkapi sorban di kepalanya.
Sedangkan pengantin perempuan mengenakan gaun berwana putih gading yang terlihat lengannya dengan kerudung yang menutup kepalanya.
Raut wajah keduanya seolah bahagia saat sedang melangsungkan prosesi suapan satu sama lain.
Bahkan, mereka juga tak sungkan melayani permintaan foto para tamu undangan yang hadir pada hari itu.
Dekorasi sederhana yang justru terlihat seperti acara ulang tahun tersebut tak kalah disoroti.
Dalam unggahan akun @makassar_iinfo, tertulis, "Istrinya umur 14 tahun dan suaminya umur 9 tahun, dua insan ini disatukan dalam ikatan pernikahan... mereka berdua pertama kali bertemu saat main waterboom di permandian... bagaimana kalian yang pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung di nikahi... jangankan mau dinikahi di berikan kepastian saja tidak pernah...
Kisah : Asma Wilgalbi ❤ Habibie (16 Desember 2018)"
Tentu saja, unggahan ini pun menuai berbagai macam komentar.
Sebagian besar merasa miris dengan adanya pernikahan dua bocah tersebut.
Baca Juga : Potret 'Crazy Rich' Dunia, Beli Rumah Hingga Rp 336 Miliar Tiap Tahun
Sementara itu, dilansir dari suar.id, beberapa waktu lalu MK telah menaikkan batas usia perkawinan anak yang sesuai dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Namun, dalam putusanya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.
Mereka mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Baca Juga : Mantan Kapolda Papua Sebut KKB Beranggotakan Pemuda yang Tidak Punya Pekerjaan dan Hanya Ingin Berkuasa
MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak. (*)