Find Us On Social Media :

Perbedaan PNS dengan P3K yang Akan Dibuka Mulai Januari 2019, Mulai dari Status, Gaji hingga Fasilitas dan Masa Kerja

17 Atlet Badminton Ikuti Tes CPNS, Semuanya Mengatakan Hal yang Sama

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani

Gridhot.ID - Gagal dalam seleksi CPNS? jangan khawatir, karena pemerintah masih membuka kesempatan buat kamu yang ingin mengabdi pada negara dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Tahun 2019, pemerintah akan membuka rekrutmen pegawai kontrak.

Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga : Masih Ingat Mukhlis Abdul Kholik? Bocah Penyandang Disabilitas yang Harus Merangkak ke Sekolah Itu Kini Jadi Sorotan Media Asing

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.

Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?