Find Us On Social Media :

Jerinx SID Diblok Susi Pudjiastuti, Ternyata Ini Sebabnya...

Jerinx SID

GridHOT.id - Drummer Band Superman is Dead Jerinx mengungkapkan bahwa akun Twitternya diblokir oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya @JRX_SID yang diunggah pada Kamis (20/12/2018) hingga Jumat (21/12/2018).

Jerinx mempertanyakan apakah alasan ia diblokir lantaran kritis terhadap persoalan reklamasi Teluk Benoa.

Sebelum diblokir, Jerinx sempat mencuitkan beberapa pernyataan, baik secara langsung maupun meretweet postingan akun lain terkait Reklamasi Teluk Benoa.

"No 1 disetir investor, pro reklamasi Teluk Benoa, lemah sama radikal fasis berkedok oposisi.

No 2 pun sama, disetir investor, dagangannya agama & rasa takut. 2019 saya ga milih. Nusantara ga akan membaik.

Jerinx kemudian mengungkapkan kecurigaannya terhadap Menteri Susi setelah diblokir.

Ia menyebut Menteri Susi suka main aman.

"Sejak diblok saya sudah curiga sama @susipudjiastuti.

Blio spt selalu ga mau ada band saya di tiap acara bertema lingkungan yg blio ikuti di Bali.

Ya samalah polanya spt kampanye kelola sampah kaum ningrat.

Suka main aman, jadi fokusnya ke hal yg gak fatal. Its all make up," ungkapnya.

Netter dengan akun @flowerfly42 lantas menanyakan dugaan Jerinx.

"Bli @JRX_SID apa sampeyan di block sama bu susi gara-gara gencar mention ttg tolak reklamasi di Bali ?," tulisnya.

Jerinx pun lantas mengiyakan pernyataan tersebut.

"Iya. Tolong mention ke blio ya. Rebel kok main blok-blok an. Palsu bgt rebelnya.

Diskusi dong. Menteri macam apa maunya denger cerita dari satu pihak saja. Unfair," kata Jerinx.

Lebih lanjut, Jerinx lantas mengunggah sebuah postingan yang meminta bantuan agar orang-orang membantunya me-mention Menteri Susi.

"Kalau kita golput maka orang-orang jahat akan menang?

Saya sempat mencoba percaya teori tersebut.

2014, untuk pertama kalinya bersama saudara-saudara di SID saya tidak golput.

Konsekuensinya, SID kehilangan hampir 50% fanbase kami.

Kami pikir, gapapa kehilangan fans utk kebaikan yg lebih besar bagi umat manusia.

4 tahun kemudian. Hasilnya? 0 besar.

Teluk Benoa masih terancam.

Fasisme, radikalisme masih subur.

Ras minoritas tetap dijajah.

Petani dan aktivis masih diintimidasi.

Belum lagi kasus Papua dan lain-lain.

Intinya, selama korporat masih danai para capres, we are not going anywhere.

2019 akan jadi tahun yang keras.

Elit politik tentu tak akan merasakannya.

Namanya juga elit.

Saya, kamu, keluarga saya, keluargamu, kita semua merasakannya.

Semoga kita masih diberikati kekuatan utk terus bersatu; sebagai rakyat, sebagai manusia, sebagai cinta," tulis capture kata-kata yang diunggah Jerinx.

Melalui captionnya, Jerinx mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Susi lantaran membuatnya tambah tidak yakin.

Baca Juga : Perbedaan PNS dengan P3K yang Akan Dibuka Mulai Januari 2019, Mulai dari Status, Gaji hingga Fasilitas dan Masa Kerja

"Terima kasih mas @jokowi dan bu Susi. Kalian membuat saya tambah yakin untuk tidak yakin. Kawan, saya diblok oleh bu Susi. Tolong bantu mention beliau agar dibaca ya," ujar Jerinx.

Jerinx pun mengajak Menteri Susi untuk duduk satu meja dan diskusi bersama berbagai pihak terkait Reklamasi Teluk Benoa.

"Mau bodohi rakyat pakai bahasa diplomasi bu? Intinya anda membuka peluang agar reklamasi terjadi. Kalau mau fair ayo duduk semeja dgn @ForBALI13 juga jangan semejanya cuma sama koko TW temen SMP ibu," imbuh Jerinx.

Menteri Susi: Belajar Dulu

Sementara itu, dikutip dari Tribun Bali, Menteri Susi membantah telah memberikan izin reklamasi Teluk Benoa, Bali.

"Belajar dulu tentang izin sebelum kamu tulis," ujar Menteri Susi dengan singkat saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (20/12/2018).

Diberitakan sebelumnya, bererdar informasi soal dugaan terbitnya izin reklamasi Teluk Benoa.

Dugaan itu mengemuka ketika Konsultasi Teknis Dokumen antara RZWP3K Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Dari rilis yang diterima TribunBali, Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) Bali mempertanyakan keberpihakan Menteri Susi terhadap masyarakat Bali.

Baca Juga : Resmikan Jalan Tol Trans Jawa, Jokowi Kenakan Jaket Seharga Kurang dari Rp 500 Ribu!

Disebutkan, dokumen antara rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sedang dibahas di dalam konsultasi tersebut sesungguhnya telah mengalokasikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim berkat upaya banyak pihak termasuk desakan Walhi Bali.

Akan tetapi di tengah upaya konservasi tersebut, justru muncul dugaan terbitnya izin lokasi reklamasi Teluk Benoa.

“Patut disayangkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selama ini jelas-jelas rakyat Bali konsisten selama lima tahun lebih menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Terlebih lagi izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru ini diterbitkan secara diam-diam,” ujar Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi Nasional.

Tidak Pernah Terbitkan Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial yang menyebutkan KKP telah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Benoa, Bali.

Dalam rilis yagn diterima Tribun, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi memastikan KKP belum pernah menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi dimaksud.

Baca Juga : Tidak Disangka! Angela Tee Ungkap Penyebab Perpisahaan Dita Soedarjo dan Denny Sumargo: Pihak Dita yang Memutuskan Pertama Kali

"Ini hal yang keliru. KKP tidak memberi izin reklamasi di Teluk Benoa, melainkan izin lokasi reklamasi. Penerbitan izin lokasi dilakukan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan rencana kegiatan," ujar Brahmantya di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Ia membenarkan, permohonan izin lokasi reklamasi memang telah disampaikan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).

Pemohon telah melengkapi persyaratan izin, termasuk membayar PNBP sebesar Rp13,076 miliar yang disetor ke kas negara.

Brahmantya menyebutkan, izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diterbitkan KKP pada 29 November 2018 tersebut telah sesuai dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Surat Edaran MKP Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga : Dijamin Nagih! 5 Posisi Seks yang Bikin Pasangan Kamu Orgasme Berkali-Kali

Permohonan PT TWBI ini juga telah sesuai dengan alokasi tata ruang dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Brahmantya menjelaskan, dengan diterbitkannya izin lokasi, bukan berarti kegiatan reklamasi dapat langsung dilakukan.

"Izin lokasi yang KKP berikan bukan berarti membuat reklamasi sertamerta dapat dijalankan. Untuk dapat melaksanakan kegiatan reklamasi, perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu," jelas Brahmantya.

Baca Juga : Terungkap Rencana Pembunuhan Suzzanna, Begini Penuturan Clift Sangra

Menurutnya, kelayakan lingkungan, kelayakan teknis, dan kelayakan sosial/budaya suatu kegiatan reklamasi akan diuji dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Selain kajian Sosial, Budaya, Ekonomi dan Lingkungan, dokumen Amdal mensyaratkan rencana kegiatan tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang, dalam hal ini dibuktikan dengan izin lokasi reklamasi.

Jika Amdal dinyatakan layak (layak lingkungan, layak teknis, layak dari sisi sosial budaya dan sesuai dengan alokasi rencana tata ruang) maka akan diterbitkan Izin Lingkungan.

Izin Lingkungan ini selanjutnya akan menjadi salah satu syarat pengajuan Izin Pelaksanaan Reklamasi kepada KKP.

Baca Juga : Lama Tidak Terdengar, Kiki Amalia Lakukan Ini untuk Menyambung Hidup

"Jadi kita bukan memberi izin pelaksanaan reklamasi hanya izin lokasi karena perizinan pelaksanaan."

"KKP akan kembali menilai kelayakan teknis konstruksi yang lebih detil, termasuk aspek keamanan terhadap lingkungan dalam proses penerbitan Izin Pelaksanaan Reklamasi," paparnya.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga memberikan klarifikasi.

Menurutnya, izin yang dikeluarkannya itu dibuat berdasarkan tata ruang yang ada.

Dan izin tersebut merupakan persyaratan dasar permohonan pembuatan Amdal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga : Clift Sangra: Suzzanna Terbiasa Makan Melati Setiap Hari dan Bersahabat dengan Ular

Setelah Amdal selesai dengan baik barulah izin pelaksanaan reklamasi dapat diajukan kembali ke KKP .

"Jadi semua ini merupakan bagian dari proses perizinan. Saya berharap tak muncul berbagai spekulasi yang tidak perlu," tandasnya. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Baca Juga : Tanpa Malu-malu Baim Wong Cerita Malam Pertamanya dengan Paula

Artikel ini sudah tayang di Tribunwow.com dengan judul Diblokir Menteri Susi, Jerinx SID: Kawan, Tolong Bantu Mention ke Beliau agar Dibaca