Find Us On Social Media :

Ditangkap dengan Barang Bukti Kokain yang Dibawa dari Belanda, Steve Emmanuel: Barang di Indonesia Kurang Enak!

Artis Steve Emmanuel

GridHOT.id - Steve Emmanuel ditangkap karena memiliki kokain seberat 92,04 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan alasan tersangka Steve Emmanuel membeli kokain dari Belanda.

"Jadi katanya barang di Indonesia kurang enak. Makanya dia pesan ke Belanda, katanya kualitasnya lebih murni. Kalau di Indonesia itu katanya campuran," ucap Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol Sodiq Pratomo mengatakan, bahwa jenis kokain yang dibawa Steve ke Indonesia adalah kokain hydrocloride.

Ia berujar bahwa kokain jenis itu memiliki kualitas yang baik.

Baca Juga : Dalam Reruntuhan, Bocah Ditemukan Setelah Selamat dari Tsunami : Ayah, Efan Kangen Mamak

"Hasil labortarium Mabes Polri, setelah dicek ternyata kokainnya memang bagus dan murni tanpa campuran. Yang di Indonesia kami temukan dicampur sama obat-obatan. Ini sangat bagus, dan jenis kelarutannya sangat bagus," ujarnya.

Saat menggunakan kokain, kata Sodiq, pengguna akan mengalami sensasi senang dan gembira, karena efek stimulan yang terkandung dalam kokain tersebut.

Baca Juga : 23 Tahun Nike Ardila Meninggal, Kamarnya Tak Pernah Berubah

"Tapi, itu membuat adiksi. Ke depan akan membuat pemakai depresi dan lain-lainnya sampai paranoid," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Steve membawa kokain seberat 100 gram klip plastik besar dari Belanda ke Indonesia dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.

Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar. Steve sudah menggunakan kokain tersebut sebanyak 8 gram.

Baca Juga : Musisi Dian Pramana Poetra Didiagnosa Dokter Mengidap Kanker Darah atau Leukimia Sang Istri Terkejut

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.

Steve dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau seumur hidup atau mati.

Terancam hukuman mati

Tersangka Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.

Baca Juga : Catat! Ini Hari Libur Bank Indonesia di Tahun 2019

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Baca Juga : Dewi Perssik Ingin Bahagiakan Suami dan Punya Anak: Gaya Baru Harus Dong, Kadang Jadi Singa Kadang Jadi Kucing

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.

Adapun penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat. Berdasarkan hasil penuturan tersangka, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018. (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Baca Juga : Sedihnya Keluarga Aa Jimmy Melepas Anak Sulung Aa Jimmy dan Nasib Si Bungsu yang Kini Sebatang Kara

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Steve Emmanuel Beli Kokain di Belanda karena Rasanya Lebih Enak"