Find Us On Social Media :

BKN Rilis Pengumuman Tes CPNS 2018, Peserta yang Lolos Tak Boleh Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun

BKN Akhirnya Rilis Pengumuman Hasil Tes CPNS 2018

Gridhot.ID - BKN akhirnya merilis pengumuman hasil akhir tes CPNS 2018.

Pengumuman itu disampaikan melalui situs resmi BKN, bkn.go.id dengan dilengkapi lampiran daftar nama peserta dan hasil integrasi nilai SKD dan SKB.

Dalam surat resmi bernomor 09/PANPEL.BKN/XII/2018 yang bertanda tangan Ketua Panitia Pelaksana Seleksi CPNS BKN, Supranawa Yusuf, disebutkan bahwa peserta yang lolos seleksi CPNS BKN 2018 wajib menghadiri tahapan pemberkasan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Beberapa berkas juga wajib dipenuhi oleh peserta, seperti surat lamaran, ijazah, transkrip nilai, kartu identitas, stompap dengan warna tertentu, dan lain-lain.

Baca Juga : Nggak Lolos Seleksi CPNS? Siap-siap, Pemerintah Buka Rekrutmen Pegawai Kontrak Mulai Akhir Januari 2019

Hal yang menjadi perhatian, lokasi pemberkasan bagi peserta CPNS BKN sama dengan lokasi ujian yang telah dipilih ketika mendaftar di portal SSCN, sscn.bkn.go.id.

Peserta yang lolos diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa bersedia mengabdi pada BKN dan tidak mengajukan pindah.

Ketentuan ini tak boleh mengajukan pindah baik pindah antar-unit dalam lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai tanggal masuk CPNS.

Surat pernyataan ini disediakan panitia saat melakukan pemberkasan.

Baca Juga : Tes SKD CPNS 2018 Semakin Dekat, Inilah Lokasi dan Persyaratan yang Harus Diperhatikan Para Pelamar!

Apabila peserta yang dinyatakan lolos tetap mengajukan pindah sebelum 10 (sepuluh) tahun, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS atau PNS (pegawai negeri sipil).

Pemberkasan CPNS diselenggarakan di 14 tempat, berikut rinciannya.