Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Tsunami Banten yang menerjang kawasan pesisir pantai Anyer, Provinsi Banten, hingga Lampung pada Sabtu (22/12/2018) lalu masih menyisakan duka bagi keluarga korban.
Namun belum juga kering air mata keluarga korba Tsunami Banten usai musibah yang terjadi seminggu lalu, kini beredar kabar mengejutkan.
Pasalnya, sejumlah oknum rumah sakit di Serang diketahui telah melakukan pungutan liar terhadap keluarga korban Tsunami Banten yang mengurus jenazah anggota keluarganya.
Baca Juga : Kesaksian Agung Bastian, Korban Selamat Tsunami di Banten: Digulung Lah Kita di Air
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, Polda Banten menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pungutan liar pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda yang dilakukan oleh oknum di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Kabupaten Serang.
Tiga tersangka ditetapkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan mengamankan dua alat bukti berupa kuitansi dan uang tunai Rp15 juta.
"Sore tadi ditetapkan tiga tersangka inisial F, I, dan B," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dadang Herli Saputra.
Baca Juga : Berhasil Selamat dari Tsunami Banten, Ifan Seventeen Bocorkan Sosok Penyelamatnya
Satu tersangka berinisial F diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang betugas sebagai staf di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang, Banten.
Sementara dua tersangka lainnya merupakan karyawan CV Nauval Zaidan yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk pengadaan mobil jenazah.
Dadang mengatakan, RSDP menangani 34 jenazah korban tsunami Selat Sunda sejak 23 Desember 2018.
Dari jumlah tersebut, ada 11 jenazah yang dipulangkan menggunakan jasa mobil jenazah CV Nauval Zaidan.
Baca Juga : Sebelum Tsunami Menerjang Banten, Istri Herman Seventeen Rasakan 4 Firasat Kepergian Suami Tercinta
Sementara sisanya menggunakan ambulans sendiri yang didatangkan oleh pihak keluarga korban.
"Dari 11 jenazah, lima jenazah dipulangkan gratis, sementara enam lagi dimintai pungutan oleh tersangka," kata Dadang.
Dadang tidak merinci berapa jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh keluarga korban meninggal saat mengurus pemulangan jenazah.
Namun, uang tunai yang disita dari tersangka tinggal tersisa Rp 15 juta lagi.
"Sejumlah uang dibayarkan dengan kuitansi tidak resmi yang dibuat oleh para tersangka," ujar Dadang.
Ketiganya dijerat dengan pasal 12 Huruf E, UU No 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang No 20 tahun 2001.
"Terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah, paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Dadang.
Baca Juga : Ifan Seventeen Gusar Atas Pernyataan BMKG yang Sempat Sebut Tsunami Hanya Gelombang Pasang
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews, per tanggal 28 Desember 2018, jumlah korban Tsunmai Selat Sunda dinyatakan berkurang.
Hal ini terjadi karena sebelumnya terjadi pencatatan ganda di Kabupaten Pandeglang dan Serang.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho membagikan laporan perkembangan penaganan tsunami di Selat Sunda per Jumat (28/12/2018) pukul 13.30 WIB.
Baca Juga : Hibur Anak Korban Tsunami yang Kehilangan Orangtuanya, Personel Polri: Panggil Saya Papi Saja Ya
Dilaporkan sebelumnya (26/12/2018) korban meninggal dunia sebanyak 429 jiwa, laporan terbaru mencatat korban meninggal dunia menjadi 426 jiwa.
Hal itu terjadi karena sebelumnya terjadi pencatatan ganda jumlah korban di Kabupaten Pandeglang dan Serang.
Berikut adalah rincian dampak tsunami di Selat Sunda per Jumat, 28 Desember 2018 pukul 13.30 WIB.
Baca Juga : Kembaran Ifan Seventeen Ungkapkan Kronologi Dylan Sahara Terseret Tsunami di Banten
Dengan total rincian:
- 26 orang meninggal dunia
- 23 orang hilang
- 7.202 orang luka-luka
- 40.386 orang mengungsi
- 1.296 unit rumah rusak
- 78 penginapan/warung rusak
- 434 perahu dan kapal rusak
- 69 kendaraan roda 4 rusak
- 38 kendaraan roda 2 rusak
- 1 dermaga rusak
- 1 shelter rusak (RB).(*)