Find Us On Social Media :

Dibuka Januari 2019, Berikut 7 Fakta P3K, Program Pemerintah yang Gaji dan Fasilitasnya Mirip PNS Tapi Miliki Masa Kerja

17 Atlet Badminton Ikuti Tes CPNS, Semuanya Mengatakan Hal yang Sama

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani

Gridhot.ID - Selamat datang di tahun 2019.

Ini saatnya kamu membuka kembali lembaran baru di awal tahun baru ini.

Apalagi bagi kalian yang baru saja gagal dalam seleksi CPNS 2018.

Eits, tapi jangan khawatir, karena pemerintah masih membuka kesempatan buat kalian yang ingin mengabdi pada negara melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.

Baca Juga : Fakta-fakta Pemecatan Brigpol DS, Kena Tipu Napi yang Mengaku Sebagai Kompol Gadungan hingga Foto Vulgarnya Tersebar

Melansir dari beberapa sumber, berikut fakta-fakta tentang P3K:

1. Proses pendaftaran dibagi jadi dua fase

Dikutip dari Tribun Timur, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RAB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa proses rekrutmen P3K menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase.

Fase pertama akan dilakukan pada minggu ke empat bulan Januari 2019.