Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani
Gridhot.ID - Citra baik kepolisian kembali tercoreng.
Oknum polisi wanita (polwan) yang diketahui sebagai Brigpol DS akhirnya dipecat setelah tersandung kasus perselingkuhan hingga ketahuan mengirim foto vulgar kepada seseorang.
Melansir dari Kompas.com, Brigpol DS sebelumnya bertugas di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
Brigpol DS dipecat dalam prosesi upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo pada Rabu (2/1/2019).
Sayangnya, DS tidak hadir dalam upacara PTDH itu.
Baca Juga : Miris, Ratusan Pelajar Indonesia Diduga Kerja Paksa di Pabrik Taiwan
Ia justru digantikan oleh seorang polwan lain sambil membawa foto DS yang berbingkai.
Kabar pemecatan Brigpol DS ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Polisi Hotman Sirait pada Kamis (3/1/2019).
Hotman Sirait juga menjelaskan terkait kasus 'chat vulgar' antara DS dengan narapidana yang ditahan di Lapas Lampung, Lampung.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah fakta-fakta di balik pemecatan Brigpol DS.
Sudah menikah dengan sesama Polisi
Baca Juga : Info Loker PLN untuk Lulusan D3 Sampai S1, Simak Syaratnya dan Jangan Sampai Ketinggalan!
Masih dari Kompas.com, diketahui jika ternyata Brigpol DS sudah menikah dengan polisi yang juga bertugas di Polrestabes Makassar.
Namun, ia ketahuan melakukan 'chat vulgar' dengan salah seorang napi yang ditahan di Lapas Lampung.
Kirim foto bugil ke narapidana yang mengaku sebagai Kompol
Dikutip dari Tribun Makassar, Brigpol DS berkenalan dengan seorang pria melalui facebook.
Pria itu mengaku sebagai kompol dan bertugas di Lampung.
Baca Juga : Gara-gara Uang Rp 15 Ribu, Juhairi Nekat Pukul Merissa Saat Shalat
Malangnya, Brigpol DS dengan mudahnya percaya jika kenalannya di facebook itu adalah seorang Kompol hingga akhirnya mereka menjalin hubungan jarak jauh dengan iming-iming pangkat kenalannya lebih tinggi.
Kompol gadungan itu juga memasang foto profil berseragam dinas di foto profil akun Facebooknya yang ternyata bukan dirinya.
Ternyata, kompol gadungan itu adalah narapidana yang ditahan di Lapas Lampung karena kasus pembunuhan.
Hal ini diketahui setelah polisi melakukan check dan recheck di Lampung.
Foto bugilnya disebar di medsos
Sudah jatuh tertimpa tangga, sepertinya itulah peribahasa yang tepat untuk Brigpol DS saat ini.
Tak hanya kena tipu sang napi yang mengaku sebagai Kompol gadungan, DS juga terjebak dalam kasus chat vulgar dengan sang napi.
Awal mula terbongkarnya kasus chat vulgar DS dengan Kompol gadungan alias napi ini bermula ketika foto bugil DS tersebar di media sosial.
Foto itu akhirnya sampai ke tangan Provost Polrestabes Makassar hingga akhirnya DS harus melalui serangkaian sidang disiplin.
Melanggar kode etik kepolisian
Baca Juga : Saking Bahayanya, Pilot pun Tak Berani Menembus Awan 'Gelombang Tsunami' yang Muncul di Langit Makassar
Apa yang telah dilakukan Brigpol DS ini masuk ke dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kategori berat.
Karena menurut Kapolrestabes Makassar, tindakan Brigpol DS ini termasuk tindakan asusila.
Kasus terjadi di tahun 2018
Sebenarnya kasus chat vulgar antara Brigpol DS dengan napi yang mengaku sebagai Kompol gadungan ini telah terjadi di tahun 2018 dan telah lama diproses Provost Polrestabes Makassar.
Namun, upacara pemecatan itu baru dilaksanaka pada Rabu (2/1/2019) kemarin.
Baca Juga : Detik-detik Perjuangan Tim SAR Selamatkan 2 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis
Selingkuh dengan sesama anggota
Ternyata kasus chat vulgar dengan napi ini bukanlah satu-satunya pelanggaran yang dilakukan oleh DS.
Dilansir dari Bangka Pos, selain tersandung kasus chat vulgar, DS juga ketahuan selingkuh dengan sesama anggota di jajaran Polda Sulsel.
Kasus ini pun menambah catatan buruk Brigpol DS sehingga dalam sidang kode etik kepolisian terpaksa diputuskan pemecatan.
Sempat mengajukan banding
Menurut Hotma Sirait, DS sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan itu kepada Polda Sulsel.
Namun, pengajuan banding itu ditolak sehingga keluarlah SK pemecatan.(*)