Find Us On Social Media :

5 Fakta Alfiansyah, Napi Kasus Pembunuhan yang Perdaya Brigpol Dewi Hingga Sebabkan Sang Polwan Dipecat Secara Tak Hormat

Brigpol DS, Polwan Makassar yang Dipecat Ternyata Selingkuh dengan 2 Perwira Sejak 2017

Napi tersebut bernama M Alfiansyah bin Saum.

Sesuai KUHP pasal 170, ia divonis dengan masa hukuman selama delapan tahun empat bulan, dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022.

2. Dipindah ke Makassar sejak kasus Brigpol Dewi terungkap

Menurut Kalapas Way Gelang Sohibur Rachman, kasus tersebut sudah terjadi sejak awal November 2018 lalu.

Saat itu ada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM yang minta peran pihak Lapas Way Gelang untuk menyelidiki kasus penipuan.

Baca Juga : Tidak Disangka, Ternyata Begini Kehidupan Orang Eskimo, Dari Membiarkan Saudara Tidur Bersama Istri Hingga Ajarkan Anak Seks dengan Contoh, Poligami Mah Biasa...

Kemudian pada 12 November 2018, tim dari Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan datang untuk menjemput warga binaan yang bersangkutan.

Hal itu dikuatkan dengan dokumen dan hasil koordinasi dengan pusat untuk penyelidikan.

"Karena locus perkara ada di sana, maka kami serahkan warga binaan tersebut untuk penyelidikan di sana, didukung dengan surat-surat yang lengkap dari polda. Maka sejak 12 November 2018 warga binaan tersebut sudah tidak ada lagi di Lapas Way Gelang," ujar Sohibur, Jumat, 4 Desember 2019.