Find Us On Social Media :

Surat Penyidikan Prostitusi Online Sudah Sampai di Kejati, Nama Vanessa Angel Tidak Ada...

S, tersangka mucikari artis VA masih diperiksa intensif di Polda Jatim, Kamis (10/1/2019)

GridHOT.id - Kasus prostitusi online diduga melibatkan 45 artis dan 100 model menggemparkan publik akhir-akhir ini.

Lantas, sudah sejauh apa penanganan kasus tersebut? Jumat (11/1/2019) sore, Kejati Jatim mengaku telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait kasus prostitusi artis itu dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kepala Kejati Jatim, Sunarta menegaskan, SPDP itu telah diterima pihaknya pada Kamis (10/1/2019) kemarin.

Baca Juga : Turun 100 Kg, Selain Diet Arya Permana Dibantu dengan Operasi Bariatrik

"Benar, SPDP prostitusi online yang sudah ada yang masuk," tegas Sunarta kepada awak media, Jumat (11/1/2019).

Sunarta mengimbuhkan, usai pihaknya meneliti, tidak ada saksi korban berinisial VA dalam SPDP itu.

"Tapi, tidak ada yang berinisial VA," sambungnya saat ditanya terkait keterlibatan artis FTV itu.

Sunarta mengaku, SPDP tersebut tengah dipelajari oleh jaksa peneliti Kejati Jatim.

Baca Juga : Saat Malaysia Ketakutan Indonesia Bakal Uji Coba Nuklir, Soekarno : Sudah Takdir Tuhan, Indonesia dapat Buat Bom Atomnya Sendiri

Sayangnya, SPDP yang diterima Kejati Jatim masih belum menyebutkan identitas tersangka dalam kasus itu kendati Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka kasus dalam kasus itu sebelumnya, yaitu berinisial TN (28) dan ES (37).