Find Us On Social Media :

Bawa Koakin Dari Belanda, ini 5 Fakta Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati!

Steve Emmanuel di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).

GridHOT.id - Artis Steve Emmanuel terancam hukuman mati usai ditangkap polisi karena kedapatan memilik narkoba jenis kokain.

Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 lalu sekira pukul 22.00 WIB.

Polisi menemukan kokain seberat 92,04 gram‎ beserta alat hisapnya Steve Emmanuel.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan saat ditangkap, Steve Emmanuel kedapatan membawa alat penghisap Narkoba tersebut di saku celananya.

"Kita menduga yang bersangkutan membawa narkotika, tim masuk ke lobi Kondominium, ternyata didapatkan alat penghisap di saku tersangka," ungkap Argo.

Baca Juga : Soal Prostitusi Online Tarif Vanessa Angel Dikatakan 80 juta, Jane Shalimar Ungkap Gaya Hidup Vanessa Angel

Polisi pun menemukan barang bukti narkoba jenis kokain saat dilakukan penggeledahan.

TribunnewsBogor.com merangkum fakta-fakta kasus narkoba Steve Emmanuel hingga terancam hukuman mati yang dilansir dari berbagai sumber:

1. Disembunyikan dalam Toples

Artis Steve Emmanuel kedapatan menyembunyikan barang haram jenis kokain di dalam tolples saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi.

Baca Juga : Letaknya di Ujung Ekor Naga, Begini Dasyatnya Gunung Agung di Bali