Gridhot.ID - Dua jet tempur F-16 Fighting Falcon milik TNI AU dari Skadron Udara 16 yang bersarang di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru pada Senin kemarin melakukan intercept kepada pesawat asing.
Pesawat asing yang dimaksud ialah Ethiopian Airlines.
Pesawat asing tersebut dipaksa mendarat (Force Down) oleh F-16 TNI AU lantaran kepergok terbang tanpa izin masuk wilayah udara Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/1) Danskadron 16 Lanud Rsn Pekanbaru Letkol Pnb Bambang Apriyanto kemudian memberikan pernyataan terkait hal ini.
Baca Juga : Terungkap, CIA Pernah Berencana Menghabisi Soekarno Karena Bentuk Gerakan Non-Blok
"Pesawat yang kami force down ini jenis Boeing B777 yang dioperasikan oleh maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor registrasi ET-AVN," ungkap Bambangseperti dilansit dari Kompas.com, Senin.
Bambang melanjutkan jika proses intercept memakan waktu 20 menit karena ada sedikit kendala Flight Information Region (FIR) sekitar Batam yang masih dikendalikan oleh Singapura.
"Kendalanya karena posisi pesawat Ethiopia saat itu berada di ruang udara Batam yang masih dikendalikan Singapura. Tapi semuanya berjalan lancar," ucap Bambang.
Ketika dipaksa turun pun ke bandara Hang Nadim Batam, pesawat Ethiopian Airlines menurut tak memberikan perlawanan.
"Juga tidak ada perlawanan. Mereka mematuhi instruksi dari pilot F-16," tambah Bambang.
Bambang menjelaskan pesawat Ethiopian Airlines bertolak dari Addis Ababa, ibukota Ethiopia dengan tujuan Hong Kong.
Namun ketika melewati ruang udara Indonesia, pesawat itu tidak bisa menyebutkan Flight Clearence (FC) ketika dihubungi oleh otoritas navigasi Inbdonesia (Airnav) melalui komunikasi radio.
Merespon hal itu, maka Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) segera menerbangkan dua jet tempur F-16 dari Skadron Udara 16 untuk mencegat, mengidentifikasi visual dan force down.
Baca Juga : Drone Pembunuh Pemberontak Houthi Serang Parade Militer Yaman, Lima Tentara Tewas
Usai sigap melaksanakan intercept, kedua F-16 balik ke markas.
"Saat ini masih dalam perjalanan," kata Bambang. Dia menambahkan, setelah dilaksanakan proses penyidikan oleh PPNS yg bekerja sama dengan pihak TNI AU di Lanud RHF (Raja Haji Fisabilillah), baru nanti akan dilaksanakan penindakan sesuai undang-undang dan bisa berupa denda.
"Setelah semuanya selesai dan mengurus perizinan baru diperbolehkan melanjutkan perjalanan," tutur Bambang. (*)