Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani
Gridhot.ID - Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan sebuah angkatan perang di Indonesia.
TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
Untuk menjadi anggota TNI tentu saja tidak mudah.
Ada banyak persyaratan dan juga serangkaian seleksi yang harus diikuti jika ingin menjadi anggota TNI.
Baca Juga : Tanggapan Panglima TNI Hadi Tjahjanto atas Tindakan TNI AU yang Paksa Turun Pesawat Kargo Ethiopia
Belum lagi, tugas dan tanggung jawabnya yang berat di mana anggota TNI harus selalu siap siaga untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.
Namun, di sisi lain, beratnya tanggung jawab dan tugas TNI itu diimbangi dengan sederet fasilitas dari negara.
Salah satunya adalah mobil dinas.
Berbicara tentang mobil dinas dan TNI, ternyata kita bisa lho mengetahui pangkat seorang anggota TNI berdasarkan mobil dinasnya.
Namun, tidak semua anggota TNI bisa memiliki mobil dinas.
Hal ini seperti yang dilansir dari GridOto.com.
Hanya anggota TNI yang berpangkat perwira yang bisa mendapatkan mobil dinas.
Seperti anggota berpangkat Mayor atau Letkol yang telah menduduki jabatan administrasi.
Mobil dinas untuk perwira berpangkat Mayor dan Letkol biasanya diberi fasilitas mobil dinas sejenis MPV.
Seperti Toyota Avanza atau Daihatsu Xenia.
Ketika seorang tentara menduduki jabatan administrasi setingkat Kolonel, dia akan mendapatkan fasilitas kendaraan dinas sejenis Toyota Vios atau setingkatnya.
Sedangkan untuk tentara yang sudah memiliki jabatan jenderal bintang dua, maka dia akan mendapatkan fasilitas kendaraan dinas sejenis sedan, seperti Toyota Camry.
Baca Juga : 3 Anggota KKB Tewas Ditembak TNI-Polri dalam Operasi Pengejaran Kelompok Separatis Papua
Kendaraan tambahan juga akan diberikan kepada para anggota TNI yang memegang jabatan komando (pemimpin pasukan tempur).
Yakni kendaraan lapangan jenis SUV seperti Suzuki Katana, Edcudo hingga mobil sekelas Land Cruiser, Land Rover atau Mitsubishi Pajero.
Bahkan, untuk para panglima akan disediakan kendaraan untuk keluarga dari Toyota Kijang Innova sampai dengan Alphard.
Satu hal yang harus diingat, untuk membawa kendaraan dinas ini tidak bisa sembarangan.
Kalau sampai terkena masalah, pejabat yang menggunakan bisa terkena sanksi disiplin dan administrasi seperti penundaan kenaikan pangkatnya. (*)