Find Us On Social Media :

Kandas! 5 Tahun Jalin Asmara Namun Saat Pernikahan Pria Ini Jadi Tamu Undangan Mantan Pacarnya

Kandas! 5 Tahun Jalin Asmara Namun Saat Pernikahan Pria Ini Jadi Tamu Undangan Mantan Pacarnya

Gridhot.ID - Terdapat sebuah pepatah 'slang' dimana mantan pacar adalah jodoh orang lain yang kita pinjam sebentar.

Jalin hubungan asmara bertahun-tahun tapi kandas di tengah jalan.

Tambah sakit jika mantan mengundang untuk datang ke pernikahannya.

Dikutip dari suar.grid.id dan akun instagram @makassar_iinfo, Rabu (16/1) yang memposting sebuah video resepsi pernikahan.

Baca Juga : Seram, Pria Ini Ceritakan Seperti Apa Akhirat Usai Mati Suri : Saya Sekarat dan Menangis Minta Tolong

Dalam video terlihat seorang pria tengah bersalaman kemudian dipeluk oleh mempelai pengantin wanita.

Rupanya si pria berbaju batik warna ungu itu adalah mantan kekasih mempelai wanita.

Keduanya sudah berpacaran selama 5 tahun namun hubungan mereka harus kandas.

@makassar_iinfo dalam captionnya menulis :

Baca Juga : Samra, TKW yang Bersuamikan Bule Ganteng Gegara Game Online

"Pacaran 5 tahun, pria ini hanya bisa menjadi tamu undangan buat sang mantan.

"Lihat betapa tegarnya pria ini, sebelum turun dari panggung, pria ini menyempatkan salam, yang biasa dilakukan sewaktu pacaran…"

 

Bukan pria itu yang menangis bahagia campur sedih.

Namun ketika si pria menyalami ibu dari mantannya ia ikutan menangis sembari berpelukan.

Baca Juga : Cerita Legiman Si Pengemis Kaya, Jika Sedang Apes Sehari Bisa Kantongi Rp 695 Ribu

Setelahnya ia menyalami mantan kekasih yang memeluk dan menghapus air matanya.

Usai itu keduanya melakukan tos yang selama ini dipraktekkan saat masih berpacaran.

Sementara itu Profesor Ted L.Huston dari Penn State University mengungkapkan waktu ideal lamanya berpacaran.

Hasil penelitian menunjukkan, pasangan yang rata-rata berpacaran selama 25 bulan sebelum menikah memiliki pernikahan paling bahagia.

Sementara itu pasangan yang terburu-buru menikah, rata-rata hanya berpacaran 18 bulan kebanyakan bercerai setelah usia pernikahan lebih dari 7 tahun. (*)