GridHOT.id - Artis Vanessa Angel belum lama ini menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam di ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (14/1/2019) kemarin.
Vanessa Angel menyerahkan penuh perkara yang dihadapinya kepada penasihat hukumnya.
"Ya, saya tadi sudah diperiksa, selebihnya saya serahkan ke penyidik," ucapnya lirih.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menyatakan bahwa Vanessa Angel diduga kuat terlibat dalam jaringan prostitusi artis.
Hal ini dikarenakan hasil data digital forensik menunjukkan bahwa Vanessa Angel diduga menerima beberapa kali bookingan.
Vanessa Angel diduga menerima bookingan sebanyak dua kali di Singapura, enam kali di Jakarta, dan satu kali di Surabaya.
Baca Juga : Dijanjikan Pekerjaan, Aris Idol Mengaku Dipaksa Memakai Sabu?
"Dari BAP tercatat bahwa artis VA terlibat bisnis jaringan prostitusi online," ungkap Ahmad Yusep Gunawan, Dirreskrimsus Polda Jatim.
Yusep juga mengatakan bahwa Vanessa Angel berposisi turut menyediakan layanan prostitusi.
"Dalam hal ini artis VA difasilitasi 6 mucikari," katanya.
Baca Juga : Tak 100 Persen Murni dari Usahanya Sendiri, Ternyata Dari Sinilah Sumber Uang dan Kekayaan Muzdalifah
Hal itu akhirya polisi menetapkan artis Vanessa Angel dari saksi menjadi tersangka.
Tidak dapat dukungan keluarga
Vanessa Angel sendiri mengatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan dukungan dari keluarga besarnya saat menghadapi kasus prostitusi online yang menjeratnya.
"Saya tidak dapat dukungan dari keluarga saya," ujar Vanessa sambil meneteskan air mata saat menggelar jumpa pers di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Namun Vanessa mengakutidak mempermasalahkannya, Vanessa mangaku tetap sayang dengan keluarganya.
"Tapi enggak apa-apa, saya tetap sayang sama keluarga saya," katanya seraya terisak.
Diketahui pada Rabu (16/1/2019) kemarin, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan hasil penyidikan dan gelar perkara prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel dan menetapkan artis Vanessa Angel menjadi tersangka.
Baca Juga : Dul Anak Maia dan Ahmad Dhani Akui Tertarik dengan Aaliyah Massaid: Kita Tinggal Nikah Aja!
"Kami tetapkan artis VA dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, pada Rabu (16/1/2019) kemarin.
Luki menambahkan bahwa keterlibatan artis VA dalam kasus prostitusi daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun. (Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)
Baca Juga : Dul Anak Maia dan Ahmad Dhani Akui Tertarik dengan Aaliyah Massaid: Kita Tinggal Nikah Aja!