Find Us On Social Media :

Dari Luas Jawa Tengah & Malaysia Hingga Gaji Gubernur, Yuk Cek Fakta Pernyataan Jokowi dan Prabowo dalam Debat Capres Pertama!

Pakar Ekspresi Bongkar Arti Bahasa Tubuh Jokowi dan Prabowo Saat Debat Capres 2019!

Dari data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada tahun 2018, indeks tax ratio Indonesia mengalami peningkatan sebesar 0,8 persen, menjadi 11,5 persen.

5. Bonus Atlet Asian Para Games

Jokowi mengklaim bonus yang diberikan untuk atlet Asian Para Games 2018 sama besar dengan bonus atlet Asian Games 2018.

"Misalnya, yang mendapatkan emas dapat Rp 1,5 miliar, yang mendapat perak bisa kita berikan bonus Rp 500 juta, yang dapat perunggu kita berikan Rp 250 juta, sama seperti atlet-atlet yang berlaga di Asian Games," kata Jokowi.

Hasil penelusuran Kompas.com, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 63 Tahun 2018, atlet peraih emas untuk tunggal mendapat Rp 1,5 miliar, ganda Rp 1 miliar, dan beregu Rp 750 juta.

Peraih medali perak untuk tunggal Rp 500 juta, ganda Rp 400 juta, dan beregu Rp 300 juta.

Sementara, peraih medali perunggu untuk tunggal Rp 250 juta, ganda Rp 200 juta, dan beregu Rp 150 juta.

6. Gaji Gubernur Rp 8 Juta

Prabowo menyampaikan pernyataannya bahwa gaji gubernur sekitar Rp 8 juta.

"Kami menilai perlu ada langkah-langkah konkret. Bagaimana bisa seorang gubernur hanya bergaji Rp 8 juta?" kata Prabowo.

Penelusuran Kompas.com, besaran gaji pokok kepala daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000.

Dalam aturan itu, besaran gaji pokok kepala daerah tingkat provinsi sebesar Rp 3 juta per bulannya.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan kepala daerah tingkat provinsi sebesar 5,4 juta.

7. Ada Kepala Desa yang ditahan karena mendukungnya

Prabowo menyinggung adanya kepala desa di Jawa Timur yang mendukungnya ditahan.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, kepala desa yang dimaksud adalah Kepala Desa Sampangagung, Kabupaten Mojokerto, Suhartono.

Pemberitaan sebelumnya menyebutkan, Suhartono tersandung kasus tindak pidana pemilu.

Diduga terlibat dalam kampanye calon wakil presiden nomor urut 02, ketika berkunjung di Wisata Pemandian Air Panas Padusan, Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Suhartono divonis dua bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan karena terbukti melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 7 Cek Fakta Pernyataan Jokowi dan Prabowo dalam Debat Pertama Pilpres

(*)