Find Us On Social Media :

Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Namun Ia Tak Mau Taat Pada Pancasila

Abu Bakar Ba'asyir (tengah)

Gridhot.ID - Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir, yang mendekam di penjara akibat kasus terorisme segera dibebaskan.

Pembebasan Ba'asyir sendiri disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (19/1) Ba'asyir lantas secara khusus menyampaikan rasa terima kasih kepada penasihat hukum Jokowi atas pembebasannya, Yusril Ihza Mahendra.

"Pak Yusril ini sudah saya kenal sejak lama. Beliau ini orangnya berani, sehingga banyak yang memusuhinya. Tetapi saya juga tahu, Beliau menempuh jalan yang benar," kata Ba'asyir seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/1).

Baca Juga : Prabowo Subianto Mengaku Rasakan Ketegangan Saat Debat dengan Jokowi : Lumayan Kalian Tahulah

Dalam tiga hari kedepan Ba'asyir akan membereskan barang-barang yang berada di dalam selnya.

Setelahnya beliau akan bertolak pulang ke Solo.

"Setelah bebas nanti, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril.

Namun Ba'asyir menolak menandatangani dokumen pembebasan bersyarat dimana dalam dokumen mencakup taat pada Pancasila.

Baca Juga : Jelang Kebebasannya, Basuki Tjahaja Purnama Tulis Surat dan Meminta Agar Ia Tak Lagi Dipanggil Ahok

"Yang harus ditandatangi Pak Ba'asyir agak berat bagi beliau karena beliau punya keyakinan yang dipatuhi hanya Allah, hanya Tuhan dan beliau menyatakan hanya taat kepada Islam. 'Jadi kalau saya diminta tanda tangan taat kepada Pancasila, saya tak mau'", kata Yusril tentang isi percakapannya dengan Ba'syir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor seperti dikutip dari BBC Indonesia.

Yusril menambahkan jika Ba'asyir hanya taat pada Islam karena sejatinya Islam dan Pancasila selaras.

Baca Juga : Menyoal Terorisme dalam Debat Capres 2019, Prabowo : Saya yang Bentuk Pasukan Anti Teror Pertama Indonesia

"Beliau hanya ingin taat kepada Islam dan kita memahaminya...Tak ada pertentangan antara Islam dan Pancasila dan tak mau berdebat panjang dengan Pak Ba'asyir," tambah Yusril.

Sebelumnya Ba'asyir divonis 15 tahun penjara pada Juni 2011 karena dinyatakan bersalah dalam kasus pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme berada di Indonesia.

 

(*)