Find Us On Social Media :

Miris, Siswi SMP Ketahuan Orang Tuanya Hamil di Luar Nikah Ketika Berdoa Usai Salat Maghrib

Usai Bercinta dengan Sang Pacar, Siswi SMP Ini Berdoa Agar Tak Hamil, tapi Terdengar oleh Ibunya

Gridhot.ID - Siswi SMP (16) yang baru duduk di kelas 2 dikabarkan hamil tiga bulan.

Siswi yang bersekolah di sebuah SMP Kota Palembang berinisial Her ini mengaku jika dirinya dihamili oleh pacarnya, ET (19).

Mengutip dari Nova.grid.id, Selasa (29/1) awalnya Her berusahan menutupi kehamilannya dari orang tua.

Namun sang ibu, Sum (55) yang memergoki pertama kali jika Her hamil.

Baca Juga : Sangar, Nama Bayi di Kabupaten Tuban Ini Segambreng Sampai 19 Kata

Awalnya Her sedang salat Maghrib.

Usai salat ia berdoa agar dirinya jangan hamil.

Doa Her ini tak sengaja terdengar oleh Sum yang lantas menanyai anaknya tersebut.

"Kejadian ini terkuak oleh ibu saya saat mendapati adik saya Her sedang solat maghrib tadi malam.

Baca Juga : Teler dan Tertidur di Tungku Krematorium, Seorang Pria Tak Sengaja Dikremasi Hidup-hidup

"Her didengar ibu saya berdoa meminta jangan Hamil. Jadi didengar ibu saya," ungkap Bambang, kakak korban.

Setelah mengetahui hal ini, Sum beserta keluarga mendatangi ET di rumahnya Keman Baru No 30 Kecamatan Pampangan, Palembang.

Saat didatangi, ET mencoba melarikan diri.

Namun ET berhasil dibekuk oleh keluarga Her yang lantas membawanya ke Polresta Palembang.

Baca Juga : Dicap Mandul, Mertua Kalap Masukkan Menantu Ke Peti Mati untuk Dikremasi Hidup-hidup

"Kami tidak terima oleh ulah ET. Oleh karena itu kami bawa dia ke kantor polisi, biar dia jera."

"Kalau dari pengakuan adik saya, mereka memang pacaran, tapi kalau pacaran jangan sampai begitu," kata Bambang.

Saat di kantor polisi ET mengakui perbuatannya dan ia akan bertanggung jawab.

"Kami pacaran pak. Kami melakukan itu karena suka sama suka.

"Saya tidak tahu kalau Her hamil. Atas kejadian ini saya sanggup bertanggungjawab," kata ET.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, terkait adanya penyerahan tersangka atas kasus Perlindungan Perempuan dan Anak, membenarkan ada penyerahan pelaku bernama ET. (*)