GridHot.ID - POLITIKUS Partai Gerindra Ahmad Dhani akan menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Ia sudah siap dengan hasil yang akan diputuskan majelis hakim. Bahkan, dirinya mengatakan, apa pun hasilnya adalah kemenangan untuknya. Kali ini, Ahmad Dhani didampingi istrinya, Mulan Jameela dan putra bungsunya, Dul Jaelani.
"Ya, apa pun putusannya itu kemenangan saya. Apa pun keputusannya itu kemenangan saya. Apa pun keputusannya itu jalan yang harus dilalui," kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
"Hari ini sama istri dan anak ada Dul," sambungnya.
Baca Juga : Senyum Ahmad Dhani Saat Masuk Mobil Tahanan Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ahmad Dhani mengaku tak terlalu memikirkan kasus ini. Justru, pentolan Dewa 19 tersebut merasa masalah tersebut lebih kecil darinya.
"Saya sih enggak terlalu memikirkan masalah ini ya, saya lebih besar dari masalah ini itu masalahnya," terangnya.
Didampingi kuasa hukum, Ahmad Dhani tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 14.30 WIB. Sebelum tiba, terlihat PN Jakarta Selatan ramai dijaga oleh aparat kepolisian gabungan. Ada sekira 98 personel yang mengamankan PN Jakarta Selatan hari ini.
Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah karena melakukan ujaran kebencian lewat unggahan di akun Twitter, beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga : Terang-Terangan, Mulan Jameela Beberkan Sifat Ahmad Dhani Saat Sedang di Rumah
Hakim ketua Ratmoho dalam sidang menegaskan bahwa Ahmad Dhani divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas perilakunya.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ratmoho di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dhani sudah terbukti melakukan ujaran kebencian dengan menggunakan akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST, meskipun yang mengetik admin Twitternya, yang bernama Bimo.
Baca Juga : Dul Anak Maia dan Ahmad Dhani Akui Tertarik dengan Aaliyah Massaid: Kita Tinggal Nikah Aja!
"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata Ratmoho.
Diketahui, sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusan majelis hakim, Dhani yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga : Rossa Panggil Ahmad Dhani, Maia Estianty Beri Reaksi Tak Terduga
Awal mulanya Dhani mengunggah tiga tweetan, pertama berbunyi 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.
Kedua berbunyi 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Sedangkan yang terakhir berbunyi 'sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.
Baca Juga : Ahmad Dhani Tersangka Kasus Ujaran Kebencian: Ibu, Istri dan Anak-anak Khawatir!
Ketiga twitan inilah yang membuat Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.
Pelapor berharap Ahmad Dhani dihukum lebih berat
TERDAKWA kasus dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani, bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) hari ini.
Pelapor kasus ini, Jack Boyd Lapian, berharap vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa.
Baca Juga : Dul Jaelani Tuai Kritakan Karena Bela Ahmad Dhani, Maia Estianty Angkat Bicara
"Seharusnya di atas tuntutan jaksa, atau minimal sama dengan tuntutan jaksa 2 tahun penjara," ujar Jack Boyd Lapian melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (28/1/2019).
Menurut Jack Boyd Lapian, hal ini wajar, mengingat dugaan kuat Ahmad Dhani mencuit dan memosting ujaran kebencian berulang kali di media sosial.
Menurut Jack Boyd Lapian, perbuatan Ahmad Dhani sangat meresahkan masyarakat.
"Sebagai public figure Ahmad Dhani harusnya menginspirasi di medsos, bukan justru memprovokasi," tutur Jack Boyd Lapian.
Baca Juga : Bertemu Irwan Mussry, Senyuman Ahmad Dhani Seperti Ditahan, Kenapa?
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani hukuman dua tahun penjara dalam persidangan kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani dianggap bersalah karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar-individu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).
Ahmad Dhani dianggap melanggar Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junco Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Alasan Jaksa Tolak Pembelaan
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan menjelaskan, pihaknya menolak pembelaan Ahmad Dhani, karena pledoi musisi itu dianggap hanya memuat “curhat” (curahan hati) atau pendapat pribadi yang tidak terkait pembuktian dakwaan.
Baca Juga : Dituntut 2 Tahun Penjara, Intip Ruangan di Rumah Ahmad Dhani yang Kental dengan Sentuhan Arsitektur Gotik
Oleh karena itu, penuntut umum memilih tidak menanggapi lebih lanjut isi pembelaan Ahmad Dhani, dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
“Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan 26 November 2018,” kata Jaksa Yanti dalam persidangan di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Ahmad Dhani melalui pembelaannya yang dibacakan kuasa hukum, Hendarsam Marantoko, pada 26 November 2018 menilai, tuntutan jaksa tidak dapat membuktikan dampak riil yang terjadi akibat cuitan musisi itu.
Akan tetapi, dalam dokumen replik, penuntut umum menyoroti adanya kemungkinan cuitan Ahmad Dhani dapat memicu kerugian pada pihak lain.
Baca Juga : Intip Momen Kebersamaan Mulan Jameela dengan Ahmad Dhani Sebelum sang Suami Dituntut Dua Tahun Penjara
“Kebebasan pendapat yang disalahgunakan dengan ujaran kebencian dapat mengakibatkan kebencian kolektif yang mengakibatkan pengucilan, diskriminasi, kekerasan, hingga genosida,” sebut jaksa mengutip isi Surat Edaran Kepala Kepolisian Indonesia Nomor SE/6/IX/2015.
Jaksa lanjut menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada pasal yang didakwakan, pembuktian di persidangan, serta keterangan saksi dan ahli.
Dari berbagai pertimbangan itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara, karena dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disupport Ibu
Ahmad Dhani Prasetyo mengaku tidak gentar menghadapi rangkaian persidangan atas kasus ujaran kebencian terkait cuitan twitternya.
Baca Juga : Alih-Alih Cemas Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Justru Pilih Lakukan Hal Ini
Bahkan, ia mengeluarkan sebuah diksi menarik ketika diwawancarai awak media terkait dukungan keluarga terhadap dirinya menghadapi sejumlah kasus hukum yang ditimpakan kepadanya.
Dhani menyatakan, pihak keluarga, khususnya sang ibu, akan selalu mendukungnya meskipun nanti ia dijadikan 'tahanan politik'.
"Ibu saya sangat men-support, walau nanti anaknya dihukum menjadi tahanan politik ibu saya ngga masalah. Ibu saya die hard Prabowo, sangat tidak suka dengan rezim ini," kata Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (7/1/2019).
Dhani menyisipkan bahasa 'tahanan politik' lantaran ia merasa diperlakukan tidak adil hanya gara-gara berbeda sikap dan pandangan politik.
Baca Juga : Dianggap Meresahkan Masyarakat, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara
"Telah terbukti, mereka yang kritis akan terjerat hukum seperti saya ini, sebaliknya mereka yang dukung penguasa tidak terjerat," kata Dhani.
Dalam persidangan tersebut, tim jaksa dalam repliknya menolak seluruh pembelaan Ahmad Dhani.
Jaksa meminta majelis hakim memvonis Ahmad Dhani 2 tahun penjara sesuai dengan tuntutan.
Jaksa Sarwoto menyatakan Ahmad Dhani memenuhi unsur perbuatan pidana, yakni menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA.
Baca Juga : Ini Akun Instagram Baru Ahmad Dhani, Postingannya Sama dengan Sang Mantan Maia Estianty
Menanggapi itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam akan menyiapkan jawaban atas replik jaksa.
"Nanti kami akan membuat tanggapan lagi, yaitu duplik minggu depan. Kami akan memperkuat bahwasanya dakwaan Mas Dhani dari awal cuma terkait 3 tweet, tidak ada tweet lain yang dikait-kaitkan," kata dia.
Hendarsam menilai, isi replik jaksa yang menolak pembelaan kliennya keseluruhan sebagai hal wajar.
Karena itu, pengacara akan menyusun duplik menguatkan fakta-fakta persidangan terkait pembelaan yang sebelumnya diajukan.
Jaksa Tolak Permintaan Ahmad Dhani
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan, pihaknya menolak pembelaan Ahmad Dhani, karena pledoi musisi itu dianggap hanya memuat “curhat” (curahan hati) atau pendapat pribadi yang tidak terkait pembuktian dakwaan.
Oleh karena itu, penuntut umum memilih tidak menanggapi lebih lanjut isi pembelaan Ahmad Dhani, dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
“Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan 26 November 2018,” kata Jaksa Yanti dalam persidangan di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Baca Juga : Mulan Jameela Bongkar Tabiat Ahmad Dhani Suka Selingkuh Walau Sudah Nikah
Ahmad Dhani melalui pembelaannya yang dibacakan kuasa hukum, Hendarsam Marantoko, pada 26 November 2018 menilai, tuntutan jaksa tidak dapat membuktikan dampak riil yang terjadi akibat cuitan musisi itu.
Akan tetapi, dalam dokumen replik, penuntut umum menyoroti adanya kemungkinan cuitan Ahmad Dhani dapat memicu kerugian pada pihak lain.
“Kebebasan pendapat yang disalahgunakan dengan ujaran kebencian dapat mengakibatkan kebencian kolektif yang mengakibatkan pengucilan, diskriminasi, kekerasan, hingga genosida,” sebut jaksa mengutip isi Surat Edaran Kepala Kepolisian Indonesia Nomor SE/6/IX/2015.
Baca Juga : Terungkap! Ternyata Ahmad Dhani Nekat Menikahi Mulan Jameela Saat Belum Resmi Cerai dari Maia Estianty
Jaksa lanjut menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada pasal yang didakwakan, pembuktian di persidangan, serta keterangan saksi dan ahli.
Dari berbagai pertimbangan itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara, karena dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Tak Terlalu Pikirkan Vonis Hakim, Ahmad Dhani: Saya Lebih Besar dari Masalah Ini"