Laporan Wartawan GridHot.ID, Linda Rahmad
GridHot.ID - Ahmad Dhani resmi dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho seperti dilansir Kompas.com dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Vonis yang diterima Ahmad Dhani ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Begini Kondisi Ahmad Dhani Saat Berbaur dengan Puluhan Narapidana di Sel Tahanan LP Cipinang
Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Dhani secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antar golongan.
Usai dijatuhi vonis, Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang.
Baca Juga : Gak Terlalu Memikirkan Vonis Hakim, Ahmad Dhani: Apapun Putusannya Itu Kemenangan Saya!
Sejak Senin (28/1/2019)Ahmad Dhani menjalani masa penahanannya di LP Cipinang.
Baru mau jalan dua hari di penjara di LP Cipinang, Ahmad Dhani kabarnya akan dipisahkan dari tahanan lain.
Oga Darmawan, Kepala rumah tahanan (rutan) Cipinang mengatakan bahwa Ahmad Dhani akan dipisahkan dengan para tahanan umum di LP Cipinang.
Baca Juga : Senyum Ahmad Dhani Saat Masuk Mobil Tahanan Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Hal ini dikarenakan Ahmad Dhani tidak bisa terkena asap rokok.
"Beliau kan diduga mengidap penyakit anti asap rokok jadi kami jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok, karena beliau anti asap rokok," kata Oga saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).
Kendati demikian, tak ada perlakuan khusus bagi Ahmad Dhani.
Baca Juga : Terang-Terangan, Mulan Jameela Beberkan Sifat Ahmad Dhani Saat Sedang di Rumah
"Kami kapasitas 1.000 diisi 4.300 (tahanan) jadi mau dispesialkan bagaimana, 400 kali lipat (kapasitasnya)," ujarnya.
Selain kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga masih menjalani proses peradilan dalam perkara "vlog idiot".
Untuk itu, tim Kejaksaan Negeri Surabaya meminta penahanan Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya.
Baca Juga : Dul Anak Maia dan Ahmad Dhani Akui Tertarik dengan Aaliyah Massaid: Kita Tinggal Nikah Aja!
"Sesuai prosedur normatif, tim jaksa Surabaya akan berkoordinasi dengan jaksa Jakarta Selatan sebagai eksekutor Ahmad Dhani untuk memindahkannya ke Surabaya selama masa peradilan di Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Senin (29/1/2019).
Tim kuasa Ahmad Dhani mendukung pemindahan penahanan kliennya di Surabaya, Jawa Timur.
"Ya prinsipnya kami mendukung saja agar lebih mudah dalam mengikuti sidang di sana," ujar kuasa hukum Dhani, Ali Lubis Rabu (30/1/2019).
Baca Juga : Rossa Panggil Ahmad Dhani, Maia Estianty Beri Reaksi Tak Terduga
Pada Oktober 2018, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya di media sosial.
Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
Baca Juga : Ahmad Dhani Tersangka Kasus Ujaran Kebencian: Ibu, Istri dan Anak-anak Khawatir!
Video tersebut viral melalui akun Instagram Ahmad Dhani.
Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.
(*)