Find Us On Social Media :

Dewi Perssik : Menurut Aku, Meldi Menghalalkan Segala Cara dengan Skill yang Dipertanyakan

Rosa Meldianti menuding Dewi Perssik memiliki payudara 'KW' dan melakukan fitnah

GridHOT.id - Kabar penetapan Rosa Meldianti menjadi tersangka membuat keponakan Dewi Perssik itu kaget.

Pasalnya, Rosa Meldianti belum mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian atas statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Dewi Perssik melaporkan Rosa Meldianti ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2018.

Alasannya, Rosa Meldianti menuding Dewi Perssik memiliki payudara 'KW' dan melakukan fitnah.

"Pasti kaget lah. Tapi setelah ketemu kami ia semangat lagi," kata Rudi Kabunang, kuasa hukum Rosa Meldianti yang ditemui di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).

Baca Juga : Tak Mau Kalah dengan Maia Estianty, Mulan Jameela Sebut Dirinya 'Bunda'

Rudi Kabunang menambahkan, dia mencoba memberikan pemahaman kepada Rosa Meldianti bahwa penetapan tersangka tersebut tak berarti dirinya akan dipenjara.‎

Menurut Rudi Kabunang, masih banyak proses dan tahapan yang harus dilalui dalam kasus hukum yang menjerat kliennya hingga Rosa Meldianti terbukti bersalah terhadap Dewi Perssik.

"Kita berikan pemahaman hukum apa sih maksud dari tahapan penyidikan dan bagaimana, sejauh apa tahapan kejaksaan, bagaimana kalau persidangan, masih panjang itu," ucapnya.

Meski sempat kaget atas statusnya, Rudi Kabunang mengungkapkan bahwa saat ini kondisi Rosa Meldianti baik-baik saja setelah mendapat penjelasan hukum.