GridHOT.id - Dia sekarang buta di satu mata dan hanya memiliki 80 persen penglihatan di matanya yang lain.
Dia punya bekas luka dan telah keluar masuk rumah sakit setidaknya lima kali.
Baca Juga : Pengakuan Romi Usai Membelah Perut Bunting Istrinya : Tunggu Saya Dulu, Biar Saya Ngomel Sedikit
Jane (bukan nama sebenarnya), bahkan nyaris mati ketika mantan pacarnya yang kejam memukulnya sampai tenggorokannya "roboh".
Dalam hubungan mereka selama lima hingga enam tahun, yang dimulai ketika dia berusia 22 tahun, Jane telah dipukuli dengan benda-benda seperti palu dan obeng.
Pelakunya juga melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan meninggalkan bekas luka permanen secara fisik dan emosional.
Jane, sekarang berusia 30 tahun, masih khawatir bahwa ia akan muncul kembali dalam hidupnya.
Baca Juga : Pengakuan Romi Usai Membelah Perut Bunting Istrinya : Tunggu Saya Dulu, Biar Saya Ngomel Sedikit
Dalam sebuah wawancara dengan The New Paper, Jane mengatakan bahwa dia tidak meninggalkan pacarnya selama beberapa waktu karena dia mencintainya dan juga karena dia percaya pelecehan itu disebabkan oleh tindakannya.
Dia berkata, "Saya percaya itu benar-benar karena saya melakukan sesuatu yang salah. Saya merasa saya tidak melakukan hal-hal dengan baik."
Mantan pacarnya juga melarang dia melakukan kontak dengan teman dan keluarga, bahkan menguncinya di rumah mereka.
Ketika dia mencoba melarikan diri dan mendapatkan bantuan, pacarnya melacaknya setiap kali dan mengancamnya dan keluargannya.
Karena takut, dia akhirnya kembali kepadanya. Keluarganya yang ketakutan kemudian memutuskan hubungan dengannya.
Jane mengatakan bahwa ketika dia berakhir di rumah sakit setelah dia dilecehkan lagi, dia menghubungi ibunya untuk meminta pengampunan tetapi ditolak.
"Suatu hari saya akhirnya melarikan diri dan pindah ke rumah adik perempuan saya sehingga dia tidak dapat melacak saya, tetapi saya masih memiliki bekas luka yang mengingatkan saya tentang apa yang dia lakukan kepada saya," kata Jane, yang sekarang telah menikah dengan bahagia dan bersatu kembali dengan keluarganya.
Baca Juga : Reaksi Ani Yudhoyono Saat Pertama Kali Tahu Idap Kanker Darah: Maafkan Saya Merepotkan Pepo
Korban lain, yang bertemu pacarnya pada usia 16, dibanting ke dinding, ditendang, ditinju dan diancam dengan pisau.
Dia mulai melecehkannya hanya dua bulan setelah pacaran.
Dua tahun kemudian, dia hamil dan menikah dengannya, wanita itu mengira bayinya akan mengubah sikap pacarnya.
Tapi faktanya tidak, dia terus memukulinya, bahkan ketika dia mengandung bayi mereka.
Baca Juga : Terawangan Mbak You Soal Bencana di 2019 Ternyata Benar?
Wanita-wanita ini hanyalah dua dari banyak korban kekerasan dalam pacaran.
Sayangnya, banyak yang masih enggan melaporkan pelaku kekerasan dan tetap berada dalam hubungan "beracun" selama bertahun-tahun.
Menteri Hukum dan Dalam Negeri K. Shanmugam mengatakan banyak korban telah dikondisikan untuk percaya bahwa mereka tidak dapat meninggalkan hubungan semacam itu.
Mereka merasa tidak berdaya, tidak punya tempat untuk pergi dan tidak ada yang dapat dimintai bantuan.
Baca Juga : Bella Luna Ferlin Diduga Gunakan Buku Nikah Palsu Saat Nikah?
Pada sebuah acara untuk memperingati ulang tahun Pave (sebuah organisasi nirlaba yang mempromosikan hubungan yang sehat) yang ke-20, Shanmugam mengatakan, "Terlalu banyak kasus yang serupa. Kita harus menghentikan ini."
Shanmugam merujuk pada penelitian 2012 oleh Pave yang menunjukkan satu dari tiga orang yang belum menikah di Singapura, yang berusia 15 hingga 34 tahun, telah menghadapi beberapa bentuk pelecehan dalam hubungan mereka, dari verbal hingga fisik dan seksual.
Dia menambahkan bahwa dari ini, dua pertiga memiliki hubungan kasar pertama mereka di usia remaja, dan satu dari lima dilecehkan saat masih berpacaran.
Baca Juga : Sadis! Karena Hanya Sang Anak Menangis, Kekasih Ibunya Tega Menganiaya Hingga Meninggal
Karena para korban yang belum menikah tidak dapat mengajukan perintah perlindungan pribadi di bawah Piagam Wanita, akan butuh beberapa waktu bagi mereka untuk mendapatkan perlindungan melalui "Protection from Harassment Act" (Poha), kata Shanmugam.
"Tetapi ini akan segera berubah," tambahnya.
"Perubahan yang kami lakukan pada hukum, apakah di bawah Poha atau KUHP, mengakui bahwa orang-orang membutuhkan keadilan yang cepat."
Baca Juga : Keseringan Main Ponsel, Remaja 19 Tahun Idap Penyakit Jantung Koroner
Poha, yang disahkan pada tahun 2014 untuk mencakup bidang-bidang seperti intimidasi dan pelecehan seksual, akan diubah dalam beberapa bulan mendatang.
Perubahan tersebut termasuk pengaturan Perlindungan baru dari Pengadilan Pelecehan, dari mana mereka yang berisiko kekerasan dapat mencari perlindungan hukum seperti perintah perlindungan yang dipercepat dalam waktu 24 jam.
Shanmugam dan direktur eksekutif Pave, Sudha Nair, menekankan bahwa untuk mencegah pelecehan, kaum muda harus diajari seperti apa hubungan yang sehat dan bagaimana keluar dari hubungan yang menunjukkan tanda-tanda menjadi kasar. (Adrie P. Saputra/Suar.grid.id)
Baca Juga : Kisah Raffi Ahmad dan Irwansyah Rebutan Mendekati Laudya Cynthia Bella 'Bella Jaman Dulu Juga Playgirl'
Artikel ini sudah tayang di Suar.grid.id dengan judul Salah Pilih Pacar, Wanita Ini Malah Dikurung dan Disiksa Sampai Buta Sebelah