Find Us On Social Media :

Jauh Dari Kata Damai, Rosa Meldianti dan Sang ibu Melaporkan Dewi Perssik 'Ada Saatnya Juga Dewi Perssik Akan Jadi Tersangka'

Rosa Meldianti menuding Dewi Perssik memiliki payudara 'KW' dan melakukan fitnah

GridHOT.id - Pedangdut Dewi Perssik mengaku tidak takut jika kelak dirinya menyandang status sebagai tersangka atas laporan keponakannya, Rosa Meldianti serta kakak kandungnya, Permata Andri.

Bahkan Dewi Perssik menganggap jika dirinya menjadi tersangka sama seperti Meldi, maka akan lebih bagus.

Hal tersebut disampaikan Dewi Perssik dalam tayangan Barista unggahan kanal YouTube STARPRO Indonesia pada Senin (25/2/2019).

Baca Juga : Gisella Anastasia Merasa Heran Kepada Orangtuanya yang Tidak Bercerai

Meldi bersama sang ibu, Permata Andri mengaku sudah melaporkan Dewi Perssik atas tuduhan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Menurut Meldi, kelak tantenya juga akan menyandang status sebagai tersangka, sama seperti dirinya saat ini.

"Di sini kan saya yang lapor, pasti ada saatnya juga beliau (Dewi Perssik) akan statusnya naik jadi tersangka juga, seperti itu," ucap Meldi.

Menanggapi kata-kata Meldi, Dewi Perssik mengaku tidak takut lantaran dengan menyandang status tersangka, maka kasus ini akan semakin dilihat oleh masyarakat sehingga jelas mana pihak yang benar dan yang salah.

"Seandainya dia pun membawa saya dan jadikan saya tersangka, akan lebih baik. Orang umum akan lihat di pengadilan nanti. Orangtua saya bisa dijadikan saksi," kata Dewi Perssik.

Baca Juga : Jalinan Asmara Tak Direstui, Seorang Pria Dibakar Hidup-hidup Oleh Calon Mertuanya

Soal ancaman penahanan pada dirinya, Dewi Perssik menganggapnya akan sulit terjadi lantaran selama ini ia tak pernah menyebut nama Meldi atau sang kakak dalam setiap unggahannya di media sosial.

"Gini, punya laporan Meldi kuat enggak? Sekarang itu. Saya tidak menyebutkan nama lho, kalau saya menyebutkan nama, itu baru bisa (dilaporkan)," ujar Dewi Perssik.

Menurut istri dari Angga Wijaya ini, laporan Meldi akan tidak valid lantaran tidak ada penyebutan nama.

Berbeda dengan Meldi yang dulu dianggap Dewi Perssik pernah menghina dirinya dengan menyebut nama.

Baca Juga : Masa Lalu Suram AG, Tak Diberi Makan hingga Dikurung dan Diperkosa Bergilir oleh Ayah, Kakak, dan Adik Kandungnya Sendiri

"Ibaratnya gini, dalam hukum itu kalau misalkan menyebutkan nama, setahu saya itu baru (bisa dilaporkan), itu udah jelas. Meldi itu menyebutkan nama lho untuk saya. Tapi kalau saya tidak ada menyebutkan nama," ucap Dewi Perssik.

Mendapat tuduhan pencemaran nama baik dari keponakannya, Dewi Perssik menganggap tak ada yang salah dari tindakannya lantaran ia hanya mengungkapkan peristiwa apa adanya.

"Tapi saya tidak mau ibaratnya berbicara ke orang lain ini ngalor ngidul atau enggak, saya bukan orang munafik. Saya ngomong apa adanya kok," aku Dewi Perssik.

Baca Juga : Usai Semalaman Tak Kunjung Dapat Orederan, Driver Taksi Online Mendadak Lemas Saat Dapati Penumpangnya Bukan Sosok Biasa

Kini pemilik goyang gergaji ini heran jika benar dirinya akan dipenjarakan, padahal selama ini ia selalu membantu keluarga, termasuk keluarga Meldi.

"Jadi kalau memang saya bantu keluarga, saya bantu keluarga. Orang yang bantu keluarga mau ditahan?" ujar Dewi Perssik.

Pemberitaan terakhir menyebutkan Meldi meminta pihak Polda Metro Jaya untuk menunda pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga : Sedih! Shakira Belum Boleh Sekolah, Denada: 'Kondisi Seperti Shakira ini Masih Belum Boleh Ada di Tempat Umum'

Sang kuasa hukum, Rudi Kabunang, segera menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan maksud kliennya, Jumat (22/2/2019).

Rudi menyebut bahwa Meldi dan ibunya harus pulang ke Jember untuk menjenguk sang kakek (ayah Dewi Perssik) yang terbaring di rumah sakit.

Terkait dengan penundaan itu, Rudi mengatakan kemungkinan besar kliennya akan taat mengikuti proses hukum siap kembali menjalani pemeriksaan minggu ini.

Baca Juga : Putri Pasangan Ahmad Dhani dengan Mulan Jameela Ultah Hari Ini Kadonya 'Ayah Cepat Pulang'

Diketahui Meldi menyandang status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik sejak 12 Februari 2019 lalu.

Kasus yang terus bergulir itu berawal dari Dewi Perssik yang melaporkan sang keponakan lantaran merasa difitnah dan dilecehkan.

Dewi Perssik menyebut bahwa Meldi menyindir bagian tubuhnya KW atau tiruan.

Berikut video lengkapnya:

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

Baca Juga : Femmy Permatasari Gelar Pernikahan di Luar Negeri di Dalam Negeri 'Kemungkinan Itu Pasti Ada' 

Artikel ini sudah tayang di Tribunwow.com dengan judul Meldi Laporkan sang Tante, Dewi Perssik: Kalau Dia Jadikan Saya Tersangka, akan Lebih Baik