Find Us On Social Media :

Ditangkap di Hotel Bersama sang Manejer 'Saya Diajak Pakai Sabu'

Sandy Tumiwa jadi tersangka kasus sabu.

"Kita kenakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.

Ancaman hukuman terhadap Sandy Tumiwa minimal empat tahun penjara.

Sandy Tumiwa mengaku sudah lama menggunakan sabu.

"Dalam pengakuannya, ST menggunakan sabu sudah satu tahun terakhir ini," ungkap AKBP Aries Ardian, Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, saat konferensi pers kasus Sandy Tumiwa di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).

Namun, menurut Aries Ardian, dalam pemeriksaannya tersebut, Sandy Tumiwa mengaku hanya sebagai pengguna narkoba.

Baca Juga : Kasus Pertama di Dunia, Bayi Ini Lahir Dari Ibunya yang Sudah Meninggal 13 Minggu

Saat ini, petugas masih terus menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Untuk sementara hanya pengguna saja, tapi masih akan kita dalami lagi. Selain dari pengembangan, dua orang yang sudah kami amankan juga," beber Aries Ardian.

Sabu tersebut, kata Aries, dibeli Sandy Tumiwa dari rekannya, IF, di kawasan Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan Sandy Tumiwa, petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya, IF dan RM, yang diduga sebagai penyuplai sabu tersebut.

"Lalu kami kembangkan, kami amankan lagi dua orang, IF dan RM di Jakarta Selatan, dan mengamankan kembali barang bukti sabu 2,6 gram," paparnya. (Vincentius Jyestha)

Baca Juga : Dikabaran Syahrini dan Reino Barack Belum Melengkapi Berkas-berkas Pernikahannya di Jepang?

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diciduk Polisi karena Isap Sabu, Sandy Tumiwa: Saya Lagi Galau