Find Us On Social Media :

Lagi, Terjadi Pernikahan Dini di Parepare, Bocah Ancam Akan Kabur Jika Tak Diizinkan Menikah

Asnur dan Diva, pasangan pernikahan di bawah umur

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani

Gridhot.ID - Lagi-lagi terjadi pernikahan di bawah umur di Indonesia.

Kali ini, kasus pernikahan di bawah umur itu terjadi di daerah Parepare, Sulawesi Selatan.

Asnur Aziz (16) yang merupakan warga Lanyer, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulsel akhirnya menikahi kekasihnya Diva Almagvira (14), warga Kabupaten Sidrap di Sidrap.

Foto-foto pernikahan keduanya beredar di media sosial hingga akhirnya viral.

Baca Juga : Letaknya Bersebelahan dengan Sawah, Rumah Ibunda Luna Maya di Bali Ternyata Kerap Dimasuki Ular Piton dan Monyet-monyet Liar

Salah satu akun yang mengunggah foto pernikahan Asnur dan Diva adalah akun @makassar_iinfo pada Senin (4/3/2019).

Dalam unggahan tersebut, terlihat pasangan pengantin yang memang masih terlihat belia.

Keduanya mengenakan baju adat pengantin Parepare, Sulawesi Selatan.

Asnur dan Diva pun tampak tersenyum di hari pernikahannya itu.

Baca Juga : Tak Hanya Artis Indonesia, Syahrini Juga Dapat Ucapan Selamat dari Bintang Hollywood Paris Hilton!

Dalam keterangan unggahan tersebut, diketahui jika awalnya orangtua dari Asnur maupun Diva tidak menyetejui adanya pernikahan ini.

Mengingat usia keduanya yang masih belia dan di bawah umur.

Namun, untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan, akhirnya pihak keluarga pun menyetujui pernikahan tersebut.

Pasalnya, Asnur dan Diva sempat mengancam akan kabur bersama atau yang dalam istilah setempat disebut silariang seperti yang sebelumnya terjadi.

Baca Juga : Sambil Menitikkan Air Mata, Ayah Maia Estianty Beri Pesan Menyentuh Hati pada Sang Menantu yang Baru Menikah dengan Pinky Evianty

"Terakhir kami tahu dia ngekos berdua dalam Kota Parepare" katanya.

Pernikahan yang digelar secara sederhana itu berlangsung pada Minggu (3/3/2019) di Sidrap.

Ibunda Asnur mengaku jika dirinya hanya bisa pasrah dan terpaksa menikahkan anaknya yang masih di bawah umur itu.

"Terpaksa pak, terpaksa dia dinikahkan" katanya sebagaimana dikutip dari keterangan unggahan @makassar_iinfo.

Baca Juga : Sabet Penghargaan dari OCA Pasca Sukses Gelar Asian Games 2018, Erick Thohir: Indonesia Layak dan Pantas Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032

Sementara itu, hal serupa juga diwartakan oleh Kompas.com pada Senin (4/3/2019).

"Anak saya pernah mengutarakan niatnya, namun karena ia masih anak-anak, jadi kami kedua belah pihak tidak setuju.

Kami bahkan sempat melarang mereka ketemu, namun keduanya nekat pergi dari rumah selama sepekan.

Karena itulah kami membujuknya untuk pulang dan segera menikah secara resmi" kata Nuridana pada Senin (4/3/2019).

Baca Juga : Buka-bukaan Soal Pernikahannya yang Digelar Secara Tertutup pada Hotman Paris, Syahrini: Semua Pasti Ada Undangan

Asnur dan Diva pun kemudian menikah di Lainungeng, Kabupaten Sidrap tepatnya di kediaman Diva.

Melihat warganya ada yang menikah di bawah umur, Pemerintah Kecamatan Bacukiki bersama aparat terkait serta Ketua KUA Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare kemudian mendatangi rumah ibunda Asnur sehari setelah pernikahan di bawah umur itu berlangsung.

"Bersama aparat terkait dan Ketua KUA Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, kami mendatangi pihak keluarga yang kebetulan kebua mempelai ada di rumah orangtuanya.

Kami kaget juga melihat ada warga kami yang menikah di bawah umur.

Baca Juga : 5 Kisah Hidup Putri Kerajaan yang Berakhir Tragis, Salah Satunya Ada di Indonesia!

Ternyata acara pernikahan berlangsung di kabupaten lain" kata Iskanda, Nusu Camat Bacukiki.

Kepala KUA Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare mengatakan jika pada dasarnya pihak KUA tidak menyetujui adanya pernikahan di bawah umur.

Karena itu melanggar peraturan.

Sebagai tambahan informasi, kebiasaan menikah di usia dini memang kerap terjadi di Suku Bugis Makassar karena adat.

Baca Juga : 5 Kisah Hidup Putri Kerajaan yang Berakhir Tragis, Salah Satunya Ada di Indonesia!

Namun, di Parepare sendiri pernikahan usia dini ini tidak diharuskan karena tidak ada adat yang mengatur dan melanggar undang-undang.

(*)