Find Us On Social Media :

Karena Hutang Budi dengan Pengedar Narkoba, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati

Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba

GridHOT.id - Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul mengandalkan segala cara agar perekonomiannya tetap stabil.

Pasalnya, Zul Zivilia harus menafkahi satu orang istri dan empat anak, sementara ia dan bandnya sudah jarang mendapat panggilan manggung.

Baca Juga : Emilia Hanafi, Mantan Istri Faisal Nasimuddin yang Berteman Dekat dengan Siti Nurhaliza

Akhirnya, Zul Zivilia menyanggupi menjadi pengedar Narkoba.

"Alasan ekonomi," kata Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Baca Juga : Iwet Ramadhan Blak-blakan Bongkar Fakta Status Hubungan Luna Maya dengan Faisal Nasimuddin

Zul juga merasa memiliki utang budi dengan pengedar lainnya, Rian.

Tapi sayangnya Zul Zivilia tidak menjelaskan lebih lanjut soal utang budi saat diperiksa polisi.

"Utang budi dengan Rian," pungkasnya.

Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati

Vokalis Grup Band Zivilia Vokalis band Zivilia, Zulkifli atau Zul Zivilia terancam Hukuman Mati lantaran terlibat kasus Narkoba.

Baca Juga : Jadi Satu-satunya Warga Jepang yang Lolos dari Tragedi Tenggelamnya Kapal Titanic, Pria Ini Malah Hidup dengan Julukan 'Pengecut'

Pasalnya, Zul Zivilia diduga terlibat jaringan Narkoba internasional.

Sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap aparat keolisian pada hari Jumat (1/3/2019) pukul 16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Dari tangan Zul dan ketiga temannya Rian, Andu dan D, pihak kepolisian menyita sebanyak 24 ribu butir ekstasi, 9,5 kilogram sabu, empat buah handphone, dua buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.

Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga : Cerita Luna Maya Ungkap Restu Orang Tua Reino Barack Terhadap Dirinya...

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo, mengatakan saat ini masih membutuhkan waktu untuk penyelidikan.

"Dari signature barang bukti ini berasal darimana butuh waktu. Karena sampai saat ini tidak ada fakta yang mendukung kami seperti sebelumnya. Sekarang ini kita mengandalkan signatur barang buktinya," ujar Kombes Suwondo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019) dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

Menurutnya, jika dilihat dari kemasan dan jenis barangnya, Kombes Suwondo menduga Zul terlibat dalam jaringan Internasional.

Baca Juga : Tidak Kalah Cantik Dari Luna Maya, Ini Mantan Istri Faisal Nasimuddin

"Ini pengalaman yang kita tangkep kemasannya dari sana. Dari jenis barang-barang ini kan diambil dari Sumatera jadi dari kemungkinan dari luar negeri," katanya.

Melansir Grid.id, Zul diduga merupakan seorang pengedar Narkoba jaringan besar.

"Pengedar istilahnya. Karena di tangannya ada 9,5 kilogram," jelas Kapolda Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Zul merupakan merupakan kaki tangan bandar yang kini masih dikejar polisi.

"Bandar besar di bawahnya ada sub nah ini salah satunya ada Zul. Di bawah Zul ada pengecer, kemudian ada pengecer kecil," tambahnya. (*)

Baca Juga : Bertubi-tubi Diganggu Hal-hal yang Tak Kasat Mata, Ruben Onsu Pindah Rumah 'Gue yang Punya Rumah, Kita yang Ngalah'

Artikel ini sudah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bukan Cuma Masalah Ekonomi, Ini Alasan Zul Zivilia Rela Diduga Jadi Pengedar Narkoba