Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo
Gridhot.ID - Jajanan molen merupakan salah satu makanan yang tak jarang di temui di penjual gorengan.
Berbahan dasar pisang yang dibalut dengan tepung menjadikan makanan ini punya rasa lezat dan difavoritkan banyak orang.
Namun belakangan ini terjadi peristiwa penangkapan penyelundup narkoba dengan barang bukti yang disita adalah seplastik jajanan molen.
Baca Juga : Sempat Dikabarkan Dekat dengan Raline Shah, Seungri Big Bang Kini Tersandung Kasus Prostitusi dan Narkoba
Dilansir Gridhot.ID dari Kompas.com Rabu (13/3/2019), seorang perempuan berinisial ME (35) berhasil diringkus Satuan Resor Narkoba Polres Bekasi Kota lantaran menyelundupkan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat satu gram di dalam pisang molen.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Seto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (11/3/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pihaknya mengatakan pada saat itu ME berniat mengunjungi kekasihnya di Rutan Polres Metro Bekasi Kota, namun jam besuk sudah ditutup.
Akhirnya ME menitipkan makanan berupa gorengan pisang molen ke petugas rutan untuk diberikan ke suaminya yang berinisial AB.
"Dia bawa makanan berupa gorengan dititipkan ke petugas rutan. Petugas curiga saat diperiksa gorengan itu ada satu buah pisang molen yang bolong dan telihat ada bungkus plastik," kata Seto.
Pada saat diperiksa, ternyata pisang molen yang bolong tadi berisi sebuah sabu yang dibungkus plastik.
Petugas rutan pun langsung mengejar ME sebelum meninggalkan area rutan.
Baca Juga : Vokalis band Zivilia, Zul Zivilia Diancam Hukuman Mati Karena Narkoba, Sang Istri Akhirnya BIcara...
Akhirnya petugas mampu menangkap ME dan langsung dilaporkan ke petugas piket Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari kontrakan AB. Saat akan jenguk AB, ia diperintah AB untuk mengambil barang tersebut dari kontrakannya dan dibawa ke rutan dengan menyembunyikan di dalam gorengan," tambah Seto.
Atas temuannya itu, pihaknya mencoba melakukan pengembangan tersangka lain maupun barang bukti lain.
Baca Juga : 5 Fakta Zul Zivilia Tertangkap Karena Narkoba Diancam Hukuman Mati
Polisi pun sempat menggeledah rumah kontrakan AB, namun hasilnya tak ditemukan narkotika lain.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik gorengan pisang molen dan plastik klip bening berisi sabu seberat satu gram.
Atas perbuatannya, ME dikenakan Pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.
Dua hari sebelum peristiwa tersebut, Polres Bekasi kota juga berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba ke dalam Lapas.
Baca Juga : Karena Hutang Budi dengan Pengedar Narkoba, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati
Dilansir Gridhot.ID dari Wartakota Rabu (13/3/2019), wanita berinisial IF (46) berhasil diamankan petugas Lapas saat nekad menyelundupkan narkoba jenis ganja.
Aksi itu dilakukan IF ketika hendak menjenguk suaminya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi pada Sabtu 9 Maret 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.
Wakasat Narkoba Polrestro Bekasi Kota, Kompol Suwolo Seto, menjelaskan saat masuk ke lapas pelaku menyimpan ganja dipinggang.
Baca Juga : Vokalis Grup Band Zivilia Zulkifli, Zul Zivilia Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba Internasional
Namun, saat hendak diperiksa petugas lapas, pelaku menjatuhkan bungkusan ganja itu ke lantai dan menendangnya ke pojok ruangan.
"Saat hendak diperiksa kan SOP petugas lapas perempuan yang lakukan pemeriksan badan, nah saat petugas lapas pria itu panggil petugas lapas perempuan, pelaku manfaatkan kelengahan itu untuk tendang jatuhkan bungkusan dan ditendang ke pojok ruangan melewati pintu pemeriksaan," kata Seto.
Atas gerak-gerak mencurigakan dan melihat bungkusan di pojok ruangan tersebut.
Petugas lapas memeriksanya dan benar saat dibongkar berisikan ganja seberat 9.5 gram dibungkus plastik warna hitam.
Baca Juga : Andi Arif Ditangkap di Hotel Karena Narkoba, Sosok Wanita yang Ngamar Bersamanya Masih Misterius
Saat ditanyai petugas, IF tak mengakui soal kepemilikan bungkus berisi ganja tersebut.
Akhirnya petugas lapas menghubungi pihak Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan lanjutan pun dilakukan dengan menggeledah rumah kontrakan IF.
Baca Juga : Ditangkap Lagi Karena Narkoba, Sandy Tumiwa Menyesal Karena Membohongi Istri
Pada saat penggeledahan ditemukan dua bungkus platik klip bening yang didalamnya berisikan ganja seberat 262,56 gram.
"Ada satu DPO bernama Arab, diduga ia yang memiliki barang haram itu," ucap Seto.
Akhirnya setelah diperiksa kembali pelaku mengakui bahwa dirinya saat itu disuruh suaminya mengantarkan paket ganja ke lapas.
"Pengakuan pelaku hanya disuruh suaminya, pelaku sudah lakukan 3 kali penyelundupan, dua berhasil yang ketiga ini gagal. IF saat dites urine juga positif narkoba," tambahnya.
Baca Juga : Sandy Tumiwa Ditangkap Karena Narkoba di Hotel, Sang Istri Merasa Dibohongi 'Saya Syok Tidak Menyangka'
Akibat perbuatannya, IF dijerat pasal 114 ayat 1, 111 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(*)