Find Us On Social Media :

Ahmad Dhani Tetap Keukeh Merasa Tak Bersalah Meski Bandingnya Diterima Pengadilan

Meski bandingnya kabulkan, Dhani tetap tak mengakui dirinya bersalah

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo

Gridhot.ID - Ahmad Dhani kini tengah menjalani masa penahanan karena tersandung kasus ujaran kebencian.

Bapak lima anak ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, itu diperpanjang hingga 60 hari ke depan.

Setelah adanya pengajuan banding dari pihak Ahmad Dhani, akhirnya Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis hukuman Dhani menjadi satu tahun penjara.

Baca Juga : Baru Dua Bulan Mendekam di Panjara, Ahmad Dhani Akan Direkrut Jadi Anggota Band Napi

Keputusan itu dikeluarkan melalu surat putusan Nomor 58/PID.SUS/2019/PT.DKI tanggal 13 Maret 2019.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani pada Senin (28/1/2019).

"Mengubah mengenai lama pidananya. Dikurangi enam bulan karena vonis sebelumnya satu tahun dan enam bulan penjara," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/3/2019).

Ia mengatakan, Dhani tetap terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian.