Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo
Gridhot.ID - Ahmad Dhani kini tengah menjalani masa penahanan karena tersandung kasus ujaran kebencian.
Bapak lima anak ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, itu diperpanjang hingga 60 hari ke depan.
Setelah adanya pengajuan banding dari pihak Ahmad Dhani, akhirnya Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis hukuman Dhani menjadi satu tahun penjara.
Baca Juga : Baru Dua Bulan Mendekam di Panjara, Ahmad Dhani Akan Direkrut Jadi Anggota Band Napi
Keputusan itu dikeluarkan melalu surat putusan Nomor 58/PID.SUS/2019/PT.DKI tanggal 13 Maret 2019.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani pada Senin (28/1/2019).
"Mengubah mengenai lama pidananya. Dikurangi enam bulan karena vonis sebelumnya satu tahun dan enam bulan penjara," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/3/2019).
Ia mengatakan, Dhani tetap terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian.
Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujarnya.
Sebelumnya, Dhani dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan pada 31 Januari lalu.
Baca Juga : Pengadilan Perpanjang Penahanan, Ahmad Dhani Tidak Mau Tandatangan
Dhani mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.
Tim kuasa hukum juga menilai pertimbangan hakim memiliki banyak kelemahan, salah satunya tidak sesuai fakta.(*)