Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani
Gridhot.ID - Berhati-hatilah sebelum membeli minuman serbuk kemasan.
Baru-baru ini, ramai diberitakan modus baru pengedaran narkoba.
Hal ini seperti yang dilansir dari Kompas.com (14/3/2019).
Sepasang kekasih dengan inisial T dan B yang berprofesi sebagai pengedar narkoba itu melakukan kamuflase dalam mengedarkan barang terlarang itu.
Baca Juga : Pertempuran Gunung Matebian, Saat TNI Bombardir Pertahanan Kuat Fretilin Sampai Hancur Lebur
Mereka membungkus narkoba dalam bentuk minuman serbuk kemasan.
Menurut Kepala BNN Kota Jakarta Utara, AKBP Yuanita Amelia Sari, kemasan minuman saset yang digunakan kedua pelaku bentuknya hampir sama dengan produk asli yang dijual di pasaran.
"Kalau dilihat perbandingan Nutrisari asli dan Nutrisari yang kami dapatkan secara kemasan, ini hampir sama.
Tetapi setelah kami buka, ada perbedaan warna" katanya dalam sebuah konferensi pers.
Baca Juga : Potret Penampakan Kamar Mendiang Nike Ardila yang Tetap Terawat Usai 24 Tahun Kematiannya
Berdasarkan hasil pengamatan Kompas.com, serbuk minuman sari buah jeruk tersebut berwarna oranye.
Sedangkan serbuk narkoba yang mengandung metamphetamine dan benzoate itu berwarna oranye kemerahan.
Lebih lanjut, Yuanita menuturkan jika barang haram itu diproduksi oleh Malaysia sekaligus dengan kemasannya yang dibuat semirip mungkin dengan kemasan asli lengkap dengan nomor BPOM dan detail lainnya.
Kemasan itu dibuat semirip mungkin dengan aslinya untuk mengecoh para petugas bandara.
Karena barang haram tersebut memang diselundupkan dari Malaysia lewat jalur udara.
Masih dari penuturan Yuanita, sepasang kekasih yang berprofesi sebagai pengedar narkoba itu sudah tiga kali mengambil baran haram itu dari Malaysia lewat udara.
"Sudah tiga kali mereka mengambil dari Malaysia dengan pesawat udara.
Karena ini modus baru, ditaruh biasa di dalam koper seperti kita biasa membeli dan itu tidak terlacak karena secara kasat mata ini seperti biasa" ujar Yuanita.
Narkoba yang dikemas dalam bungkus minuman serbuk kemasan itu kemudian diedarkan ke sebuah tempat hiburan malam yang ada di Jakarta.
Hal ini juga disampaikan oleh Yuanita saat konferensi pers.
"Seperti tamu dan dia sudah menjadi langganan di sana, jadi sudah biasa.
Pelanggannya pun tamu-tamu di sana".
Masih dari keterangan Yuanita, tak menutup kemungkinan jika pembeli barang haram tersebut bisa berasal dari kalangan atau bahkan pejabat.
Sesuai dengan profil pengunjung tempat hiburan tersebut.
Satu saset narkoba itu dijual dengan harga Rp2.500.000.
Padahal, harga belinya hanya sekitar Rp600.000.
Kini, polisi sudah membengkuk kedua pelaku pengedar narkoba itu.
Mereka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*)