Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani
Gridhot.ID - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap bidan Y akhirnya mulai menemukan titik terang.
Sebelumnya, beredar kabar jika Bidan Y diduga diperkosa dan dirampok oleh orang tak dikenal ketika ia sedang tidur bersama anaknya di kantor yang juga menjadi tempat tinggalnya.
Namun, dalam penangannya sejak muncul pada Februari 2019 lalu, polisi menemukan banyak kejanggalan.
Pasalnya, polisi tidak menemukan bukti yang menujukkan adanya tindakan pemerkosaan terhadap bidan Y.
Baca Juga : Malaysia Dibawah Kontrol China Karena Utang, PM Mahathir Peringatkan : Negara Anda akan Dikontrol Mereka
Hal ini diketahui dari hasil uji laboratorium forensik yang disampaikan oleh Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara, Kapolda Sumsel.
Zulkarnaen mengatakan jika pihaknya tidak menemukan adanya bercak sperma dari tubuh korban.
Selain itu, tim penyidik juga tidak menemukanadanya sperma di ranjang dan juga di tubuh bidan Y.
Tak hanya itu, penyidik juga tidak menemukan jejak kaki di rumah bidan Y.
"Di depan rumah korban itu becek, tetapi sama sekali tidak ada jejak kaki selain korban. Keterangan dari korban kan ada lima orang, tetapi tidak ada jejak selain dari korban di rumah, di dinding-dinding atau tembok juga tidak ada. Padahal di depan itu becek, itu hasil olah TKP," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Kejanggalan lain terlihat ketika bidan Y mengaku telah mencuci pakaian yang dikenakannnya usai kejadian.
"Baju korban pun sudah dicuci setelah kejadian. Semestinya, kan, tidak begitu, yang mencuci baju tersebut juga korban sendiri. Di ranjang juga tidak ditemukan sisa sperma atau rambut, pasti ada rambut yang jatuh jika ada aksi pemerkosaan," ujar zulkarnain.
Bahkan, kasus dugaan pemerkosaan terhadap bidan Y ini juga berimbas pada orang lain.
Baca Juga : Pertempuran Gunung Matebian, Saat TNI Bombardir Pertahanan Kuat Fretilin Sampai Hancur Lebur
Harismail alias Ujang (25) merupakan korban dugaan salah tangkap kasus pemerkosaan terhadap bidan Y.
Setelah menahan sakitnya luka akibat royokan sekelompok orang tak dikenal, kini Harismail sudah dapat turun dari tempat tidur dan melakukan beberapa aktivitas.
Kasus salah tangkap Harismail berawal dari ketika ia mengaku dipaksa masuk ke dalam mobil oleh para pelaku.
Setelah itu tangannya diikat dan wajahnya ditutup.
Baca Juga : Potret Penampakan Kamar Mendiang Nike Ardila yang Tetap Terawat Usai 24 Tahun Kematiannya
Haris dipaksa oleh para pelaku untuk mengaku telah merampok dan memperkosa seorang bidan berinisial Y di Ogan Ilir.
Ketika itu juga Haris menolak permintaan pelaku karena ia merasa tidak melakukannya.
Waktu itu juga akhirnya Haris menjadi bulan bulanan pelaku dalam mobil hingga babak belur.
Dan kini, sudah ada perkembangan terbaru terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap bidan Y.
Seperti yang dilansir Suar.id dari Tribunnews, Ditreskrimun Polda Sumsel telah berhasil menangkap pelaku pemerkosa bidan Y yang sebenarnya pada Senin (18/3/2019).
Pelaku yang diidentifikasi sebagai R itu terlacak lewat nomor email handphone korban yang dicuri dan dijual ke penadah.
Dari pelacakan tersebut, didapatkan pelaku penadah handphone yang berinisial M (31).
Penadah tersebut mengaku membeli handphone dari temannya seharga 50 ribu.
Namun, M mengaku bahwa dirinya sama sekali tak mengetahui jika hanphone itu hasil curian.
Penyidikan pun berlanjut sampai akhirnya didapatkan pelaku utamanya, R (29) yang berprofesi sebagai seorang buruh pembuat lemari.
Pelaku mengaku jika ia masuk ke tempat tinggal korban lewat jendela yang dicongkel.
"Saya masuk dari jendela dengan mencongkel menggunakan behel.
Ketika saya berhasil masuk, saya melihat korban sedang tidur bersama anak di atas ranjang.
Kemudian saya mencari kain dan langsung membekap wajah korban," ujar R.
Saat membekap korbannya tersebut, Bidan Y berontak memberikan perlawanan.
Rohan yang kesal langsung memukul wajah korban sebanyak dua kali hingga korbannya pingsan.
Mendapati korbannya pingsan, Rohan langsung berusaha memperkosa bidan Y.
Namun niat jahat Rohan untuk memperkosa Y gagal lantaran melihat anak bidan Y terus menangis.
"Tidak saya perkosa karena anak menangis terus.
Saya hanya mengambil Handpone Nokia dan uang sebesar Rp 400 ribu di dalam lemarinya," papar Rohan.
"HP-nya saya jual seharga Rp 100 ribu. Sebenarnya tidak ada niat buat mencuri hanya spontan saja pak," tambah Rohan.
Pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Polisi masih akan berkoordinasi dengan jaksa untuk memutuskan apakah kasus tersebut juga dapat dimasukkan dalam pasal pencabulan. (*)